Amurang – Dua pejabat dilingkungan Pemkab Minsel yang tersandung kasus masing-masing Kepala Dinas Kesehatan, dr TP dan Kepala Sat Pol PP Drs NR. Kedua tersangka pejabat Pemkab Minsel ini yang telah mendekam di Cabang Rumah tahan (Rutan) Tondano di Amurang.
Menurut Kabah Hukum Pemkab Minsel Chairul Johanis mengatakan bahwa, sudah seharusnya Pemkab Minsel memberikan bantuan hukum kepada kedua pejabat tersebut, dengan kuasa hukum yang ada untuk menyelesaikan proses hukum mereka.
“Upaya bantuan hukum ini, tinggal bagaimana kuasa hokum yang ditunjuk menangani perkara kedua pejabat itu. Meski begitu, kita tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah,” ujar Johanis, belum lama ini.
Diketahui tersangka TP tersandung kasus proyek pembangunan gedung puskesmas Tumpaan, sedangkan NR tersandung kasus pemotongan pipa aspal curah PT Maesa Nugraha. (sanlylendongan)
Amurang – Dua pejabat dilingkungan Pemkab Minsel yang tersandung kasus masing-masing Kepala Dinas Kesehatan, dr TP dan Kepala Sat Pol PP Drs NR. Kedua tersangka pejabat Pemkab Minsel ini yang telah mendekam di Cabang Rumah tahan (Rutan) Tondano di Amurang.
Menurut Kabah Hukum Pemkab Minsel Chairul Johanis mengatakan bahwa, sudah seharusnya Pemkab Minsel memberikan bantuan hukum kepada kedua pejabat tersebut, dengan kuasa hukum yang ada untuk menyelesaikan proses hukum mereka.
“Upaya bantuan hukum ini, tinggal bagaimana kuasa hokum yang ditunjuk menangani perkara kedua pejabat itu. Meski begitu, kita tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah,” ujar Johanis, belum lama ini.
Diketahui tersangka TP tersandung kasus proyek pembangunan gedung puskesmas Tumpaan, sedangkan NR tersandung kasus pemotongan pipa aspal curah PT Maesa Nugraha. (sanlylendongan)