Manado – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membentuk tim menyelidiki bocornya surat ijin penetapan penggeledahan rumah milik Ketua Komisi XI DPR RI, Olly Dondokambey di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyatakan, KPK akan mengirim tim ke Manado untuk berkoordinasi dengan PN di sana, menelusuri oknum yang menyebarluaskan surat permohonan penetapan penggeledahan yang dimintakan KPK.
“Saat ini kita sedang mendiskusikan. Kita akan berkoordinasi nanti ke sana (Manado). Jadi nanti tim akan ke sana, sekarang yang akan dilakukan adalah mendiskusikan soal itu di Kedeputian Penindakan,” ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/9) kemarin.
Johan memaparkan surat permohonan penetapan tersebut bersifat rahasia. Karena jika bocor maka penggeledahan bisa dianggap gagal. Sehingga, jika bocor maka harus dicari siapa yang membocorkannya.
Lebih lanjut Johan mengatakan pembocor surat bisa diseret ke ranah pidana. Tetapi, semua tergantung alat bukti dan apakah penegak hukum akan membawa kasus bocornya tersebut ke ranah pidana atau tidak.
Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa KPK hendak menggeledah rumah milik Olly Dondokambey di Manado, Sulut, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang.
Kemudian, Johan mengatakan pemberitaan tersebut beredar karena ada dugaan kebocoran surat permohonan penetapan penggeledahan dari KPK ke Pengadilan Negeri di Manado. Olly diketahui adalah mantan pimpinan banggar DPR. Terkait kasus Hambalang, pria yang juga menduduki jabatan Bendahara Umum PDI-P ini sudah berulang kali diperiksa KPK. (Agust Hari)
Manado – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membentuk tim menyelidiki bocornya surat ijin penetapan penggeledahan rumah milik Ketua Komisi XI DPR RI, Olly Dondokambey di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyatakan, KPK akan mengirim tim ke Manado untuk berkoordinasi dengan PN di sana, menelusuri oknum yang menyebarluaskan surat permohonan penetapan penggeledahan yang dimintakan KPK.
“Saat ini kita sedang mendiskusikan. Kita akan berkoordinasi nanti ke sana (Manado). Jadi nanti tim akan ke sana, sekarang yang akan dilakukan adalah mendiskusikan soal itu di Kedeputian Penindakan,” ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/9) kemarin.
Johan memaparkan surat permohonan penetapan tersebut bersifat rahasia. Karena jika bocor maka penggeledahan bisa dianggap gagal. Sehingga, jika bocor maka harus dicari siapa yang membocorkannya.
Lebih lanjut Johan mengatakan pembocor surat bisa diseret ke ranah pidana. Tetapi, semua tergantung alat bukti dan apakah penegak hukum akan membawa kasus bocornya tersebut ke ranah pidana atau tidak.
Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa KPK hendak menggeledah rumah milik Olly Dondokambey di Manado, Sulut, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang.
Kemudian, Johan mengatakan pemberitaan tersebut beredar karena ada dugaan kebocoran surat permohonan penetapan penggeledahan dari KPK ke Pengadilan Negeri di Manado. Olly diketahui adalah mantan pimpinan banggar DPR. Terkait kasus Hambalang, pria yang juga menduduki jabatan Bendahara Umum PDI-P ini sudah berulang kali diperiksa KPK. (Agust Hari)