Bitung – Panwas Kota Bitung menyatakan menemukan berbagai pelanggaran Pemilu selama proses Pemilu legislatif. Dan dari temuan-temuan itu, kata Ketua Panwas Kota Bitung, Roby Kambey, paling banyak adalah pelanggaran saat pelaksanaan kampanye beberapa waktu lalu.
Kambey mengatakan, ada 12 pelanggaran yang ditemukan selama kampanye, seperti pertemuan tatap muka yang tidak memiliki surat izin atau STTP yang dilakukan oleh Caleg Provinsi Sulut sebanyak enam kasus dan sisanya bervariasi.
“Pelanggaran-pelanggaran lainnya kami temukan saat pelaksanaan rapat umum hari pertama yang dilakukan Partai Nasdem di lapangan Inkoasku,” kata Kambey beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk hari H pencoblosan tanggal 9 Arpil lalu, Kambey mengaku belum menerima laporan secara resmi soal adanya pelanggaran. Baik itu laporan dari masyarakat, partai politik peserta Pemilu atau siapa saja yang terkait dengan proses pemungutan suara.
Ia juga menjelaskan, untuk proses tahapan pelanggaran Pemilu yang ditangani Panwaslu Kota Bitung diselesaikan lewat surat rekomendasi berupa teguran bagi yang melakukan pelanggaran. “Selain kami tangani, ada juga yang diserahkan ke Bawaslu Provinsi Sulut dan yang paling menonjol ditangani adalah kasus tentang oknum Lurah Kelurahan Wangurer Barat yang tahapannya sudah sementara di Kejaksaan,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Panwas Kota Bitung menyatakan menemukan berbagai pelanggaran Pemilu selama proses Pemilu legislatif. Dan dari temuan-temuan itu, kata Ketua Panwas Kota Bitung, Roby Kambey, paling banyak adalah pelanggaran saat pelaksanaan kampanye beberapa waktu lalu.
Kambey mengatakan, ada 12 pelanggaran yang ditemukan selama kampanye, seperti pertemuan tatap muka yang tidak memiliki surat izin atau STTP yang dilakukan oleh Caleg Provinsi Sulut sebanyak enam kasus dan sisanya bervariasi.
“Pelanggaran-pelanggaran lainnya kami temukan saat pelaksanaan rapat umum hari pertama yang dilakukan Partai Nasdem di lapangan Inkoasku,” kata Kambey beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk hari H pencoblosan tanggal 9 Arpil lalu, Kambey mengaku belum menerima laporan secara resmi soal adanya pelanggaran. Baik itu laporan dari masyarakat, partai politik peserta Pemilu atau siapa saja yang terkait dengan proses pemungutan suara.
Ia juga menjelaskan, untuk proses tahapan pelanggaran Pemilu yang ditangani Panwaslu Kota Bitung diselesaikan lewat surat rekomendasi berupa teguran bagi yang melakukan pelanggaran. “Selain kami tangani, ada juga yang diserahkan ke Bawaslu Provinsi Sulut dan yang paling menonjol ditangani adalah kasus tentang oknum Lurah Kelurahan Wangurer Barat yang tahapannya sudah sementara di Kejaksaan,” katanya.(abinenobm)