Para pejabat Pemprov yang menghadiri rapat Paripurna
Manado – Dalam rapat Paripurna dalam Rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2016, Kamis (20/7/2017) di Ruang Rapat DPRD Sulut, DPRD menyoroti ketidak hadiran pejabat pemprov dalam rapat tersebut.
Hal ini disambut positif Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mewakili Gubernur Olly Dondokambey yang hadir dalam rapat itu. Menurut dia DPRD Sulut memberi masukan kepada Gubernur dan wakil gubernur terkait masih kurangnya disiplin para ASN di lingkup Pemprov Sulut, termasuk bagi pejabat yang tidak hadir saat rapat dengar pendapat pembahasan program dan anggaran di DPRD Sulut.
“Bapak Gubernur bilang harus hadir dalam rapat dengar pendapat ini, supaya dalam rapat dengar pendapat ini banyak hal yang ditemukan selain membahas subtansi, juga bapak-bapak anggota dewan terhormat bisa memberikan rekomendasi kepada petugas-petugas yang ditugaskan dibeberapa SKPD mampu atau tidak dan khususnya eselon 2 yang tidak hadir ini akan menjadi catatan penting bagi kami dan pertimbangan untuk mengevaluasi kinerja dan sikap mereka,” tegas Steven Kandouw.
Nantinya dia menambahkan, sesuai aturan ASN enam bulan setelah pelantikan akan dievaluasi yang mengarah pada reposisi. (***/rizath polii)
Para pejabat Pemprov yang menghadiri rapat Paripurna
Manado – Dalam rapat Paripurna dalam Rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2016, Kamis (20/7/2017) di Ruang Rapat DPRD Sulut, DPRD menyoroti ketidak hadiran pejabat pemprov dalam rapat tersebut.
Hal ini disambut positif Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mewakili Gubernur Olly Dondokambey yang hadir dalam rapat itu. Menurut dia DPRD Sulut memberi masukan kepada Gubernur dan wakil gubernur terkait masih kurangnya disiplin para ASN di lingkup Pemprov Sulut, termasuk bagi pejabat yang tidak hadir saat rapat dengar pendapat pembahasan program dan anggaran di DPRD Sulut.
“Bapak Gubernur bilang harus hadir dalam rapat dengar pendapat ini, supaya dalam rapat dengar pendapat ini banyak hal yang ditemukan selain membahas subtansi, juga bapak-bapak anggota dewan terhormat bisa memberikan rekomendasi kepada petugas-petugas yang ditugaskan dibeberapa SKPD mampu atau tidak dan khususnya eselon 2 yang tidak hadir ini akan menjadi catatan penting bagi kami dan pertimbangan untuk mengevaluasi kinerja dan sikap mereka,” tegas Steven Kandouw.
Nantinya dia menambahkan, sesuai aturan ASN enam bulan setelah pelantikan akan dievaluasi yang mengarah pada reposisi. (***/rizath polii)