Tomohon – Penandatanganan pakta integritas yang dilakukan seluruh kepala SKPD di jajaran Pemkot Tomohon ditanggapi wakil rakyat. Seperti diungkapkan Drs Paulus Adrian Sembel (PAS) selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Tomohon.
“Pakta integritas sangat baik, sebab ini adalah kesepakatan moral pejabat dan birokrat. Akan tetapi harus dijalankan secara benar dan profesional. Dan untuk melaksanakan pakta ini, harus serius bukan hanya sekadar jargon supaya benar-benar dirasakan manfaatnya guna mewujudkan good governance,” terangnya.
Lanjut dikatakan politisi PDI-P, pakta ini menyangkut persoalan man and system. “Dan oleh karenanya sistem yang baik tentunya harus didukung oleh aparat yang kapabel dalam tugas dan pengabdian serta kredibel di mata rakyat Tomohon. Muda-mudahan implementasi pakta ini tidak bias dan bisa berjalan profesional supaya tidak terkesan lip service,” ujarnya.
Ditambahkannya, penegakan sanksi sangat penting sehubungan dengan adanya pakta integritas ini. “Ketegasan sangat perlu dan tentunya walikota dan sekot jangan terjebak pada pola like and dislike, tapi benar-benar dapat menilai secara objektif kinerja aparatnya,” pungkas ketua komisi bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM ini. (iker)
7 POIN DALAM PAKTA INTEGRITAS PEMKOT TOMOHON
1. Berperan dan pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
2. Tidak meminta atau menerima pemberian langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
4. Menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan loyalitas kepada kepemimpinan atasan.
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada karyawan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.
6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
7. Apabila melanggar hal-hal tersebut siap menghadapi konsekwensinya.
Tomohon – Penandatanganan pakta integritas yang dilakukan seluruh kepala SKPD di jajaran Pemkot Tomohon ditanggapi wakil rakyat. Seperti diungkapkan Drs Paulus Adrian Sembel (PAS) selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Tomohon.
“Pakta integritas sangat baik, sebab ini adalah kesepakatan moral pejabat dan birokrat. Akan tetapi harus dijalankan secara benar dan profesional. Dan untuk melaksanakan pakta ini, harus serius bukan hanya sekadar jargon supaya benar-benar dirasakan manfaatnya guna mewujudkan good governance,” terangnya.
Lanjut dikatakan politisi PDI-P, pakta ini menyangkut persoalan man and system. “Dan oleh karenanya sistem yang baik tentunya harus didukung oleh aparat yang kapabel dalam tugas dan pengabdian serta kredibel di mata rakyat Tomohon. Muda-mudahan implementasi pakta ini tidak bias dan bisa berjalan profesional supaya tidak terkesan lip service,” ujarnya.
Ditambahkannya, penegakan sanksi sangat penting sehubungan dengan adanya pakta integritas ini. “Ketegasan sangat perlu dan tentunya walikota dan sekot jangan terjebak pada pola like and dislike, tapi benar-benar dapat menilai secara objektif kinerja aparatnya,” pungkas ketua komisi bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM ini. (iker)
7 POIN DALAM PAKTA INTEGRITAS PEMKOT TOMOHON
1. Berperan dan pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
2. Tidak meminta atau menerima pemberian langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
4. Menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan loyalitas kepada kepemimpinan atasan.
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada karyawan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.
6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
7. Apabila melanggar hal-hal tersebut siap menghadapi konsekwensinya.