Airmadidi-Anggota DPRD Minahasa Utara Drs Munawir Djubedi SH MH, Selasa (23/5/2017) ditahan Kejaksaan Negeri Minahasa, di Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Manado sekitar pukul 11.25 WITA.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dieksekusi tanpa perlawanan, oleh Kejari Minahasa, dibantu Kejari Minut dan Manado.
Penahanan terhadap Djubedi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 764.K/PID. SUS/ 2015 tertanggal 14 Januari 2016 menolak permohonan kasasi dari pemohon Drs Munawir Djubaedi SH MH, atas putusan Pengadilan Negeri Manado yang menetapkan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidiar dua bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp4 juta.
Data yang diperoleh, penangkapan tersebut berdasar kasus dugaan korupsi Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar (SD) Cokroaminoto Kecamatan Kauditan Kabupaten Minut tahun 2005, dimana di saat itu terpidana selaku Direktur CV Firfa juga menjabat sebagai Hukum Tua Desa Kema III Kecamatan Kema Kabupaten Minut.
Kepala Kejari Minut Rustiningsi SH MSi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Minut siang tadi mengatakan, perkara terkait eksekusi legislator Minut Munawir Djubaedi dilakukan atas permintaan bantuan Kejari Minahasa kepada Kejari Minut, untuk mencari informasi tentang keberadaan terpidana yang merupakan warga Minut.
“Kajari Minut bersama tim, melakukan pencarian informasi tentang keberadaan yang bersangkutan lalu memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di Manado, kemudian kami melakukan penangkapan dan saat ini sudah diamankan,” kata Rustiningsi.
Sementara Kajari Minahasa Saptana Setyabudi SH MH menjelaskan, dalam pelaksanaan realisasi gedung sekolah, terpidana menyatakan telah menyelesaikan 100% pekerjaan, sehingga berhasil mencairkan dana anggaran Rp49.250.000 sesuai kontrak.
Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya pekerjaan yang kurang senilai Rp16.8 juta.
“Penangkapan terpidana berjalan lancar, karena dia bersikap kooperatif, terpidana akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Papakelan Tondano untuk menjalani vonis. Mengenai status terpidana yang adalah Anggota Dewan Minut, kami tidak perlu lagi menyurat ke lembaga tersebut karena sudah terbit perintah eksekusi dari Mahkamah Agung,” terang Saptana.
Ditemui terpisah, Ketua Dewan Minut Berty Kapojos SSos menyatakan turut prihatin dengan kejadian tersebut.
“Ini perbuatan pribadi, bukan kelembagaan, saya tentunya ikut prihatin,” singkat Kapojos.(findamuhtar)
Airmadidi-Anggota DPRD Minahasa Utara Drs Munawir Djubedi SH MH, Selasa (23/5/2017) ditahan Kejaksaan Negeri Minahasa, di Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Manado sekitar pukul 11.25 WITA.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dieksekusi tanpa perlawanan, oleh Kejari Minahasa, dibantu Kejari Minut dan Manado.
Penahanan terhadap Djubedi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 764.K/PID. SUS/ 2015 tertanggal 14 Januari 2016 menolak permohonan kasasi dari pemohon Drs Munawir Djubaedi SH MH, atas putusan Pengadilan Negeri Manado yang menetapkan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidiar dua bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp4 juta.
Data yang diperoleh, penangkapan tersebut berdasar kasus dugaan korupsi Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar (SD) Cokroaminoto Kecamatan Kauditan Kabupaten Minut tahun 2005, dimana di saat itu terpidana selaku Direktur CV Firfa juga menjabat sebagai Hukum Tua Desa Kema III Kecamatan Kema Kabupaten Minut.
Kepala Kejari Minut Rustiningsi SH MSi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Minut siang tadi mengatakan, perkara terkait eksekusi legislator Minut Munawir Djubaedi dilakukan atas permintaan bantuan Kejari Minahasa kepada Kejari Minut, untuk mencari informasi tentang keberadaan terpidana yang merupakan warga Minut.
“Kajari Minut bersama tim, melakukan pencarian informasi tentang keberadaan yang bersangkutan lalu memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di Manado, kemudian kami melakukan penangkapan dan saat ini sudah diamankan,” kata Rustiningsi.
Sementara Kajari Minahasa Saptana Setyabudi SH MH menjelaskan, dalam pelaksanaan realisasi gedung sekolah, terpidana menyatakan telah menyelesaikan 100% pekerjaan, sehingga berhasil mencairkan dana anggaran Rp49.250.000 sesuai kontrak.
Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya pekerjaan yang kurang senilai Rp16.8 juta.
“Penangkapan terpidana berjalan lancar, karena dia bersikap kooperatif, terpidana akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Papakelan Tondano untuk menjalani vonis. Mengenai status terpidana yang adalah Anggota Dewan Minut, kami tidak perlu lagi menyurat ke lembaga tersebut karena sudah terbit perintah eksekusi dari Mahkamah Agung,” terang Saptana.
Ditemui terpisah, Ketua Dewan Minut Berty Kapojos SSos menyatakan turut prihatin dengan kejadian tersebut.
“Ini perbuatan pribadi, bukan kelembagaan, saya tentunya ikut prihatin,” singkat Kapojos.(findamuhtar)