Manado- Proses rekapitulasi untuk tingkat kabupaten kota telah selesai dilaksanakan kemarin. Maka agenda pada hari ini adalah Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015.
Kegiatan yang sebenarnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WITA akhirnya harus molor dua jam sehingga pembukaan kegiatan rapat pleno nanti dilaksanakan pada pukul 12.15 WITA. Hal ini dikarenakan beberapa KPU Kabupaten Kota yang tidak disiplin waktu. Rapat Pleno ini diawali dengan pembacaan hasil rekapitulasi di 15 Kabupaten Kota.
“Setelah kemarin selesai dengan rekapitulasi daftar pemilih sementara di kabupaten kota masing-masing, maka pada hari ini, hasil-hasil tersebut akan dibacakan dan dicocokkan dengan data yang ada pada kami, masing-masing tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 dan 2, dan Bawaslu”, ujar Zulkifli Golonggom, S.Pd,I pada pembukaan rapat pleno terbuka penetapan DPS di Aula Kantor KPU Sulut, Kamis (3/9/2015).
Setelah seluruh 15 KPU Kabupaten Kota selesai menyampaikan hasil rekapitulasi, maka hasil tersebut akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara Provinsi Sulawesi Utara.
“Setelah 15 KPU Kabupaten Kota selesai menyampaikan hasil rekapitulasi, sudah dicocokkan, sudah sama angkanya, maka akan ditetapkan sebagai DPS tingkat provinsi”, tambahnya. (srisuryapertama)
Manado- Proses rekapitulasi untuk tingkat kabupaten kota telah selesai dilaksanakan kemarin. Maka agenda pada hari ini adalah Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015.
Kegiatan yang sebenarnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WITA akhirnya harus molor dua jam sehingga pembukaan kegiatan rapat pleno nanti dilaksanakan pada pukul 12.15 WITA. Hal ini dikarenakan beberapa KPU Kabupaten Kota yang tidak disiplin waktu. Rapat Pleno ini diawali dengan pembacaan hasil rekapitulasi di 15 Kabupaten Kota.
“Setelah kemarin selesai dengan rekapitulasi daftar pemilih sementara di kabupaten kota masing-masing, maka pada hari ini, hasil-hasil tersebut akan dibacakan dan dicocokkan dengan data yang ada pada kami, masing-masing tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 dan 2, dan Bawaslu”, ujar Zulkifli Golonggom, S.Pd,I pada pembukaan rapat pleno terbuka penetapan DPS di Aula Kantor KPU Sulut, Kamis (3/9/2015).
Setelah seluruh 15 KPU Kabupaten Kota selesai menyampaikan hasil rekapitulasi, maka hasil tersebut akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara Provinsi Sulawesi Utara.
“Setelah 15 KPU Kabupaten Kota selesai menyampaikan hasil rekapitulasi, sudah dicocokkan, sudah sama angkanya, maka akan ditetapkan sebagai DPS tingkat provinsi”, tambahnya. (srisuryapertama)