Manado – Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Sulut memerlukan peran aktif masyarakat untuk melaporkan pihak tertentu yang melanggar peraturan daerah kepada aparat terkait.
Dikatakan ketua Pansus DPRD pembahas Perda Dr Victor Mailangkay, peran serta masyarakat tersebut bertujuan untuk pelaksanaan perda secara konsisten.
“Mengoptimalkan dampak minuman beralkohol maka partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam bentuk antara lain melaporkan keberadaan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mailangkay.
“Melaporkan kepada aparat pemerintah setempat atau aparat keamanan jika mengetahui adanya kegiatan mengkomsumsi minuman beralkohol dan atau mabuk yang dilakukan di luar tempat yang sudah ditentukan dalam peraturan daerah,” tambahnya.
Diketahui, Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol mengatur larangan menjual secara langsung minum di tempat pada lokasi-lokasi tertentu diantaranya, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan, tempat ibadah, sekolah dan rumah-sakit. (jerrypalohoon)
Manado – Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Sulut memerlukan peran aktif masyarakat untuk melaporkan pihak tertentu yang melanggar peraturan daerah kepada aparat terkait.
Dikatakan ketua Pansus DPRD pembahas Perda Dr Victor Mailangkay, peran serta masyarakat tersebut bertujuan untuk pelaksanaan perda secara konsisten.
“Mengoptimalkan dampak minuman beralkohol maka partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam bentuk antara lain melaporkan keberadaan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mailangkay.
“Melaporkan kepada aparat pemerintah setempat atau aparat keamanan jika mengetahui adanya kegiatan mengkomsumsi minuman beralkohol dan atau mabuk yang dilakukan di luar tempat yang sudah ditentukan dalam peraturan daerah,” tambahnya.
Diketahui, Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol mengatur larangan menjual secara langsung minum di tempat pada lokasi-lokasi tertentu diantaranya, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan, tempat ibadah, sekolah dan rumah-sakit. (jerrypalohoon)