Airmadidi – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Blockgrant Dispora Minut sudah masuk tahap dua atau tahap penyerahan barang bukti dan tersangka, oleh pihak penyidik kepolisian ke kejaksaan
AKP Ferry Manoppo sebagai Kasat Reskrim Polres Minut mengakui sebelum tahap dua, tersangka Lusye Tumbol dan Ronny Tumbol sebelumnya telah dilakukan cek kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat jasmani.
“Syarat tahap dua, adalah tersangka harus dalam keadaan sehat, dan melalui pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka itu sehat dan tidak sedang sakit,” ungkap Manoppo
Keterangan Manoppo berbeda dengan Kasi Pidsus Kejari Airmadidi, Jasmin Samahati, menurut Samahati, kedua tersangka kasus blockgrant dinyatakan sakit, sehingga tidak dilakukan penahanan badan, tapi hanya dilakukan penahanan kota.
“salah satu alasan tidak ditahan karena kedua tersangka sedang sakit,” ujar Samahati pada sejumlah wartawan di PN Manado.
Keterangan yang berbeda ini, membuat tandatanya besar bagi masyarakat, seperti diungkapkan John BR Simbuang selaku Wakil Ketua LSM Aliansi Indonesia DPD Sulut, bahwa Kejari Airmadidi jangan melakukan pembohongan publik.
“Apakah jaksa itu seorang dokter yang bisa menyatakan tersangka korupsi dalam keadaan sakit? Sementara pihak kepolisian sebelum tahap dua sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat,” jelas John
Hal ini menurutnya perlu di telusuri jaksa yang ada di Kejari Airmadidi, John memintakan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, melalui Kajati Dr Onggal Siahaan agar melakukan pemantauan akan kasus ini.
“Ini kasus korupsi dengan kerugian miliaran rupiah, pak Kajati Sulut harus memantau anak buahnya di Minut. Sedangkan kasus korupsi PD Klabat dengan kerugian sekitar 200 an juta, tersangkanya langsung ditahan, tapi ini kasus miliaran tak ditahan, ada apa dengan kejaksaan?,” jelas John.(rbn)
Airmadidi – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Blockgrant Dispora Minut sudah masuk tahap dua atau tahap penyerahan barang bukti dan tersangka, oleh pihak penyidik kepolisian ke kejaksaan
AKP Ferry Manoppo sebagai Kasat Reskrim Polres Minut mengakui sebelum tahap dua, tersangka Lusye Tumbol dan Ronny Tumbol sebelumnya telah dilakukan cek kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat jasmani.
“Syarat tahap dua, adalah tersangka harus dalam keadaan sehat, dan melalui pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka itu sehat dan tidak sedang sakit,” ungkap Manoppo
Keterangan Manoppo berbeda dengan Kasi Pidsus Kejari Airmadidi, Jasmin Samahati, menurut Samahati, kedua tersangka kasus blockgrant dinyatakan sakit, sehingga tidak dilakukan penahanan badan, tapi hanya dilakukan penahanan kota.
“salah satu alasan tidak ditahan karena kedua tersangka sedang sakit,” ujar Samahati pada sejumlah wartawan di PN Manado.
Keterangan yang berbeda ini, membuat tandatanya besar bagi masyarakat, seperti diungkapkan John BR Simbuang selaku Wakil Ketua LSM Aliansi Indonesia DPD Sulut, bahwa Kejari Airmadidi jangan melakukan pembohongan publik.
“Apakah jaksa itu seorang dokter yang bisa menyatakan tersangka korupsi dalam keadaan sakit? Sementara pihak kepolisian sebelum tahap dua sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat,” jelas John
Hal ini menurutnya perlu di telusuri jaksa yang ada di Kejari Airmadidi, John memintakan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, melalui Kajati Dr Onggal Siahaan agar melakukan pemantauan akan kasus ini.
“Ini kasus korupsi dengan kerugian miliaran rupiah, pak Kajati Sulut harus memantau anak buahnya di Minut. Sedangkan kasus korupsi PD Klabat dengan kerugian sekitar 200 an juta, tersangkanya langsung ditahan, tapi ini kasus miliaran tak ditahan, ada apa dengan kejaksaan?,” jelas John.(rbn)