Amurang – KPUD Minahasa Selatan memperingatkan partai politik (Parpol) maupun caleg agar tidak lupa melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Kalau tidak memasukkan maka konsekwensinya caleg terpilih tidak akan ditetapkan sebagai anggota dewan alias tidak dilantik.
“Kami hanya mengingatkan saja, supaya jangan sampai terlewat. Sebab kita harus paham akan konsekwensinya. Caleg bersangkutan tidak bisa dilantik nantinya,” ujar Ketua KPUD Minsel, Fanley Pangemanan dibenarkan rekanya Sammy Mingkid dan Lucky Kontu.
Laporan dana kampanye jangan dianggap remeh, sebab ini merupakan salah satu ketentuan yang harus disikapi parpol maupun caleg. Jika peringatak kami (KPUD Minsel, red) masih diabaikan, maka resikonya caleg terpilih akan dibatalkan pelantikanya. “Kan sayang sudah dipilih rakyat, tidak dilantik karena belum memenuhi laporan dana kampanye,” tambah Mingkid dan Kontu, senin (21/4/2014). (sanlylendongan)
Amurang – KPUD Minahasa Selatan memperingatkan partai politik (Parpol) maupun caleg agar tidak lupa melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Kalau tidak memasukkan maka konsekwensinya caleg terpilih tidak akan ditetapkan sebagai anggota dewan alias tidak dilantik.
“Kami hanya mengingatkan saja, supaya jangan sampai terlewat. Sebab kita harus paham akan konsekwensinya. Caleg bersangkutan tidak bisa dilantik nantinya,” ujar Ketua KPUD Minsel, Fanley Pangemanan dibenarkan rekanya Sammy Mingkid dan Lucky Kontu.
Laporan dana kampanye jangan dianggap remeh, sebab ini merupakan salah satu ketentuan yang harus disikapi parpol maupun caleg. Jika peringatak kami (KPUD Minsel, red) masih diabaikan, maka resikonya caleg terpilih akan dibatalkan pelantikanya. “Kan sayang sudah dipilih rakyat, tidak dilantik karena belum memenuhi laporan dana kampanye,” tambah Mingkid dan Kontu, senin (21/4/2014). (sanlylendongan)