Sangihe, BeritaManado.com-Penyelanggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) calon Legislatif (Caleg), pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Wapres), akan diselenggarakan bulan April 2019 mendatang, namun tahapan pelaksanaannya sudah mulai digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Sangihe, Jeck Seba SH, untuk prosesnya tak hanya ditangani komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, tapi juga didukung oleh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) terkait.
“Salah satunya, saat ini masih berlangsung pencocokan dan penelitian (coklit) bagi para pemilih, ditangani oleh petugas yang sudah ditentukan untuk melaksanakannya di lapangan. Tentunya, harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan identitas pemilih yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK),” kata Seba kepada BeritaManado.com, Kamis (17/5/2018).
Dia menjelaskan, selain melaksanakan coklit, KPU Sangihe juga melaksanakan verifikasi terhadap calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terdaftar di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Sebanyak 12 orang calon DPD dari 28 calon DPD di Sulut, menggunakan dukungan dari masyarakat. Yakni 12 calon DPD dimaksud mendapat dukungan dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe,” jelas Seba.
Sedangkan dari 12 calon DPD jelas Seba lagi, diketahui kasus dukungan ganda. Misalkan 1 nama pemilih yang punya e-KTP, memiliki dukungan ganda pada 2 calon DPD, tentunya perlu diverifikasi.
“KPU melakukan verifikasi, agar 1 pemilih dapat memberikan dukungan hanya pada 1 calon DPD. Dan hal ini sementara dilaksanakan,” ungkapnya.
Ditambahkanya, untuk verifikasi juga berlaku bagi status pemilih yang memberikan dukungan kepada calon DPD.
“Verifikasi terhadap status terhadap orang itu. Apakah PNS, kepala kampung, perangkat kampung, penyelenggara Pemilu, TNI/Polri. Tentunya tidak boleh memberikan dukungan kepada calon DPD,” tambah Seba.
(Christian Abdul)
Sangihe, BeritaManado.com-Penyelanggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) calon Legislatif (Caleg), pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Wapres), akan diselenggarakan bulan April 2019 mendatang, namun tahapan pelaksanaannya sudah mulai digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Sangihe, Jeck Seba SH, untuk prosesnya tak hanya ditangani komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, tapi juga didukung oleh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) terkait.
“Salah satunya, saat ini masih berlangsung pencocokan dan penelitian (coklit) bagi para pemilih, ditangani oleh petugas yang sudah ditentukan untuk melaksanakannya di lapangan. Tentunya, harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan identitas pemilih yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK),” kata Seba kepada BeritaManado.com, Kamis (17/5/2018).
Dia menjelaskan, selain melaksanakan coklit, KPU Sangihe juga melaksanakan verifikasi terhadap calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terdaftar di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Sebanyak 12 orang calon DPD dari 28 calon DPD di Sulut, menggunakan dukungan dari masyarakat. Yakni 12 calon DPD dimaksud mendapat dukungan dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe,” jelas Seba.
Sedangkan dari 12 calon DPD jelas Seba lagi, diketahui kasus dukungan ganda. Misalkan 1 nama pemilih yang punya e-KTP, memiliki dukungan ganda pada 2 calon DPD, tentunya perlu diverifikasi.
“KPU melakukan verifikasi, agar 1 pemilih dapat memberikan dukungan hanya pada 1 calon DPD. Dan hal ini sementara dilaksanakan,” ungkapnya.
Ditambahkanya, untuk verifikasi juga berlaku bagi status pemilih yang memberikan dukungan kepada calon DPD.
“Verifikasi terhadap status terhadap orang itu. Apakah PNS, kepala kampung, perangkat kampung, penyelenggara Pemilu, TNI/Polri. Tentunya tidak boleh memberikan dukungan kepada calon DPD,” tambah Seba.
(Christian Abdul)