Bitung – Kebijakan Pemkot Bitung hanya mengontrak Tenaga Harian Lepas (THL), Kepala Lingkungan (Pala) dan Rukun Tetangga (RT) selama tiga bulan dinilai kebijakan keliru.
Mengingat dalam dunia ketenagakerjaan kata salah satu anggota DPRD Kota Bitung, Jantje Lambey, pekerja atau tenaga kerja minimal dikontrak selama setahun.
Bukan tiga bulan seperti yang diterapkan Pemkot terhadap para THL, Pala dan RT.
“Selain keliru, Pemkot memberikan contoh buruk kepada pihak swasta di Kota Bitung. Karena tiap perusahaan minimal mengontrak karyawan satu tahun, bukan tiga bulan,” kata Jantje beberapa waktu lalu.
Dengan demikian kata politisi Partai Gerindra ini, Pemkot jangan kaget jika ada perusahaan di Kota Bitung mengikuti kebijakan itu dalam mengontrak tenaga kerjanya.
Karena Pemkot sebagai pemerintah telah menerapkan kebijakan baru mengontrak tenaga kerja tak sampai satu tahun.
“Jadi jangan heran jika dikemudian hari ada karyawan swasta yang tiba-tiba dirumahkan atau diberhentikan kendati belum sampai satu tahun, karena Pemkot telah mengajarkan hal yang salah,” katanya.
Selain itu kata dia, di dalam APBD, anggaran untuk THL, Pala dan RT diplot untuk satu tahun kerja, bukan tiga bulan kerja seperti kebijakan Pemkot.
Sehingga pihaknya mengaku tak habis pikir dengan kebijakan mempekerjakan THL, Pala dan RT hanya tiga bulan.
“Setiap tiga bulan permasalahan THL, Pala dan RT ini akan gaduh karena dasar kontrak tiga bulan keliru,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Kebijakan Pemkot Bitung hanya mengontrak Tenaga Harian Lepas (THL), Kepala Lingkungan (Pala) dan Rukun Tetangga (RT) selama tiga bulan dinilai kebijakan keliru.
Mengingat dalam dunia ketenagakerjaan kata salah satu anggota DPRD Kota Bitung, Jantje Lambey, pekerja atau tenaga kerja minimal dikontrak selama setahun.
Bukan tiga bulan seperti yang diterapkan Pemkot terhadap para THL, Pala dan RT.
“Selain keliru, Pemkot memberikan contoh buruk kepada pihak swasta di Kota Bitung. Karena tiap perusahaan minimal mengontrak karyawan satu tahun, bukan tiga bulan,” kata Jantje beberapa waktu lalu.
Dengan demikian kata politisi Partai Gerindra ini, Pemkot jangan kaget jika ada perusahaan di Kota Bitung mengikuti kebijakan itu dalam mengontrak tenaga kerjanya.
Karena Pemkot sebagai pemerintah telah menerapkan kebijakan baru mengontrak tenaga kerja tak sampai satu tahun.
“Jadi jangan heran jika dikemudian hari ada karyawan swasta yang tiba-tiba dirumahkan atau diberhentikan kendati belum sampai satu tahun, karena Pemkot telah mengajarkan hal yang salah,” katanya.
Selain itu kata dia, di dalam APBD, anggaran untuk THL, Pala dan RT diplot untuk satu tahun kerja, bukan tiga bulan kerja seperti kebijakan Pemkot.
Sehingga pihaknya mengaku tak habis pikir dengan kebijakan mempekerjakan THL, Pala dan RT hanya tiga bulan.
“Setiap tiga bulan permasalahan THL, Pala dan RT ini akan gaduh karena dasar kontrak tiga bulan keliru,” katanya.(abinenobm)