MANADO – Izin Pertambangan oleh MSM di Likupang, pasti sudah didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, yang tentu sudah didasarkan pada hasil analisa AMDAL. Hanya saja, tidak ada produk studi yang kebal terhadap pandangan kritis terhadap penyempurnaannya. Malahan, Kitab Sucipun, tidak lepas dari pandangan-pandangan kritis.
Makanya, secara ilmiah sikap kritis Walhi tidak perlu dicibir, sah-sah saja. Asalkan WALHI juga jangan asal kritik. Sikap kritis patut dihargai tapi jangan sampai mengabaikan azaz praduga tak bersalah. Presumption of Innocence. Presumption merupakan “hypothesa” yang harus diuji secara empiris ilmiah (statitik dsb) apakah diterima (accepted) atau ditolok.
Penerimaaan dan penolakan itupun masih punya peluang keliru, tergantung dari “level of staictical significane” yang disepakati/ditolerir. Penutupan tambang emas MSM di Likupang, hanya bisa dilakukan kalau memang berdasarkan prinsip “poluters pay principle” ( yang menyebabkan polususi dialah yang membayar/mengkompensasi kerugian), sudah teruji secara empiris bahwa:
1). Besarnya kompensasi (oleh MSM) terhadap kerugian sosial dan ekonomi dari dampak negatif (secara kimia, fisik, biologis), serta biaya “mitigasi” dampak yang menjadi kewajiban MSM untuk mendanainya, masih lebih kecil dari nilai kerugian oleh dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan secara sosial, ekonomi maupun politik.
2). Masalahnya evaluasi terhadap nilai dampak tersebut memerlukan estimasi secara akurat melaui “scientific approach” yang harus melalui “uji public” sesuai “public decision making process”. Prosedur uji public ini memang melalui “public debate”, tapi jangan “public debate” itu, hanya tampil sebagai “debat kusir” karena orang atau pejabat atau kelembagaan melakukan kritikan, bahkan protes tanpa “scientific paper” yang mendasarinya.
3). Memang MSM sudah mulai beroperasi, tetapi MSM tetap tunduk pada keharusan ” Transparancy and Accountability” bukan hanya kepada Departemen Pertambangan, Kantor Lingkungan Hidup, Pemprov dan Gubernur dsb, tetapi terhadap “public” secara langsung.
Maka saya mendukung pandangan kritis WALHI agar MSM memberikan “public report” yang harus bebas dari “public cheating” oleh para ahli manipulator keilmuan, “ASPAL” asli tapi palsu.
4). Ini berarti, perlu keterbukaan dan dialog antara MSM dan “public” dan biarlah Tim Independen yang Profesional, yang disetujui dan difasilitasi oleh Pemerintah serta dilaksanakan oleh Pakar-Pakar dari Kampus.
5). Kan lebih baik konsultasi daripada konfrontasi!….Slamat berwacana, Syallom. Prof Lucky Sondakh.
MANADO – Izin Pertambangan oleh MSM di Likupang, pasti sudah didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, yang tentu sudah didasarkan pada hasil analisa AMDAL. Hanya saja, tidak ada produk studi yang kebal terhadap pandangan kritis terhadap penyempurnaannya. Malahan, Kitab Sucipun, tidak lepas dari pandangan-pandangan kritis.
Makanya, secara ilmiah sikap kritis Walhi tidak perlu dicibir, sah-sah saja. Asalkan WALHI juga jangan asal kritik. Sikap kritis patut dihargai tapi jangan sampai mengabaikan azaz praduga tak bersalah. Presumption of Innocence. Presumption merupakan “hypothesa” yang harus diuji secara empiris ilmiah (statitik dsb) apakah diterima (accepted) atau ditolok.
Penerimaaan dan penolakan itupun masih punya peluang keliru, tergantung dari “level of staictical significane” yang disepakati/ditolerir. Penutupan tambang emas MSM di Likupang, hanya bisa dilakukan kalau memang berdasarkan prinsip “poluters pay principle” ( yang menyebabkan polususi dialah yang membayar/mengkompensasi kerugian), sudah teruji secara empiris bahwa:
1). Besarnya kompensasi (oleh MSM) terhadap kerugian sosial dan ekonomi dari dampak negatif (secara kimia, fisik, biologis), serta biaya “mitigasi” dampak yang menjadi kewajiban MSM untuk mendanainya, masih lebih kecil dari nilai kerugian oleh dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan secara sosial, ekonomi maupun politik.
2). Masalahnya evaluasi terhadap nilai dampak tersebut memerlukan estimasi secara akurat melaui “scientific approach” yang harus melalui “uji public” sesuai “public decision making process”. Prosedur uji public ini memang melalui “public debate”, tapi jangan “public debate” itu, hanya tampil sebagai “debat kusir” karena orang atau pejabat atau kelembagaan melakukan kritikan, bahkan protes tanpa “scientific paper” yang mendasarinya.
3). Memang MSM sudah mulai beroperasi, tetapi MSM tetap tunduk pada keharusan ” Transparancy and Accountability” bukan hanya kepada Departemen Pertambangan, Kantor Lingkungan Hidup, Pemprov dan Gubernur dsb, tetapi terhadap “public” secara langsung.
Maka saya mendukung pandangan kritis WALHI agar MSM memberikan “public report” yang harus bebas dari “public cheating” oleh para ahli manipulator keilmuan, “ASPAL” asli tapi palsu.
4). Ini berarti, perlu keterbukaan dan dialog antara MSM dan “public” dan biarlah Tim Independen yang Profesional, yang disetujui dan difasilitasi oleh Pemerintah serta dilaksanakan oleh Pakar-Pakar dari Kampus.
5). Kan lebih baik konsultasi daripada konfrontasi!….Slamat berwacana, Syallom. Prof Lucky Sondakh.