Komisi B Dekot Manado Bakal Sidak Perusahan Kasegaran
MANADO – Komisi B DPRD Manado bakal melakukan sidak ke perusahan Kasegaran yang terletak di Jalan Wayang. Sidak ini dilakukan terkait volume produksi minuman beralkhol yang paling laris di kota Manado ini.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Manado, Hengky Kawalo menegaskan, produksi minuman Kasegaran telah diatur dalam izin usaha yang dikeluarkan pemerintah kota Manado melalui BP2T.
“Informasi dari masyarakat bahwa produksi minuman Kasegaran telah melebihi kapasitas yang ada, oleh sebab itu, Komisi B akan melakukan tinjauan lapangan untuk mengklarifikasi kepada pihak perusahan itu,” tukas legislator dari Dapil Wenang-Wanea ini.
Lanjut dikatakan personil Fraksi PDI-Perjuangan ini, pihaknya akan memeriksa dokumen izin usaha yang dikeluarkan pemerintah agar mengetahui jelas kapasitas produksi perusahan tersebut.
“Dalam izin usaha itu sudah dikantongi kapasitas produksi selama 1 tahun berapa banyak liter atau dalam kemasan botol,” jelas legislator populis di kota Manado ini.
Dikatakannya, pihaknya tidak segan-segan merekomendasikan pemberhentian sementara operasional perusahan Miras itu jika produksinya telah melebihi volume yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Ini juga terkait kontribusi pajak kepada daerah,” ungkap Kawalo. (tim)
Komisi B Dekot Manado Bakal Sidak Perusahan Kasegaran
MANADO – Komisi B DPRD Manado bakal melakukan sidak ke perusahan Kasegaran yang terletak di Jalan Wayang. Sidak ini dilakukan terkait volume produksi minuman beralkhol yang paling laris di kota Manado ini.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Manado, Hengky Kawalo menegaskan, produksi minuman Kasegaran telah diatur dalam izin usaha yang dikeluarkan pemerintah kota Manado melalui BP2T.
“Informasi dari masyarakat bahwa produksi minuman Kasegaran telah melebihi kapasitas yang ada, oleh sebab itu, Komisi B akan melakukan tinjauan lapangan untuk mengklarifikasi kepada pihak perusahan itu,” tukas legislator dari Dapil Wenang-Wanea ini.
Lanjut dikatakan personil Fraksi PDI-Perjuangan ini, pihaknya akan memeriksa dokumen izin usaha yang dikeluarkan pemerintah agar mengetahui jelas kapasitas produksi perusahan tersebut.
“Dalam izin usaha itu sudah dikantongi kapasitas produksi selama 1 tahun berapa banyak liter atau dalam kemasan botol,” jelas legislator populis di kota Manado ini.
Dikatakannya, pihaknya tidak segan-segan merekomendasikan pemberhentian sementara operasional perusahan Miras itu jika produksinya telah melebihi volume yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Ini juga terkait kontribusi pajak kepada daerah,” ungkap Kawalo. (tim)