Amurang – KPUD Minahasa Selatan memberi batas waktu pemasukan berkas lamaran bagi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Desa dan Kelurahan hingga Selasa 12 Mei besok.
Menurut Ketua KPU Minsel DR. Fanley Pangemanan, SSos, MSi, bahwa pengumpulan data pelamar calon anggota PPS melalui Kumtua dan Lurah sementara dijemput para Anggota PPK disetiap kecamatan yang baru dilantik Sabtu pekan lalu untuk selanjutnya dibawa ke Sekretariat KPU Minsel.
“Jumlah calon PPS yakni paling sedikit 6 orang untuk masing-masing Desa dan Kelurahan. Jika tidak mencukupi jumlah tersebut, maka akan dikembalikan lagi ke desa dan kelurahan bersangkutan. Dan jika masih belum mencukupi, maka pihak KPUD akan turun langsung dalam proses perekrutan,” jelas Pangemanan.
Lanjut Pangemanan mengatakan, keterlibatan langsung pihaknya dalam pendataan calon PPS disetiap desa dan kelurahan yang tidak mencukupi jumlah calon sebagaimana yang diharapkan, merupakan amanat undang-undang, yang didalamnya mengantisipasi jangan sampai ada unsur-unsur politis pemerintah setempat dalam pengumpulan data calon.
Diketahui, bahwa nantinya melalui beberapa tahapanan seleksi, jumlah Anggota PPS akan ditetapkan 3 angota setiap desa dan kelurahan, yang meliputi 167 desa dan 10 kelurahan di Minsel. (sanlylendongan)
Amurang – KPUD Minahasa Selatan memberi batas waktu pemasukan berkas lamaran bagi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Desa dan Kelurahan hingga Selasa 12 Mei besok.
Menurut Ketua KPU Minsel DR. Fanley Pangemanan, SSos, MSi, bahwa pengumpulan data pelamar calon anggota PPS melalui Kumtua dan Lurah sementara dijemput para Anggota PPK disetiap kecamatan yang baru dilantik Sabtu pekan lalu untuk selanjutnya dibawa ke Sekretariat KPU Minsel.
“Jumlah calon PPS yakni paling sedikit 6 orang untuk masing-masing Desa dan Kelurahan. Jika tidak mencukupi jumlah tersebut, maka akan dikembalikan lagi ke desa dan kelurahan bersangkutan. Dan jika masih belum mencukupi, maka pihak KPUD akan turun langsung dalam proses perekrutan,” jelas Pangemanan.
Lanjut Pangemanan mengatakan, keterlibatan langsung pihaknya dalam pendataan calon PPS disetiap desa dan kelurahan yang tidak mencukupi jumlah calon sebagaimana yang diharapkan, merupakan amanat undang-undang, yang didalamnya mengantisipasi jangan sampai ada unsur-unsur politis pemerintah setempat dalam pengumpulan data calon.
Diketahui, bahwa nantinya melalui beberapa tahapanan seleksi, jumlah Anggota PPS akan ditetapkan 3 angota setiap desa dan kelurahan, yang meliputi 167 desa dan 10 kelurahan di Minsel. (sanlylendongan)