Tompaso – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi memerintahkan kepada seluruh Hukum Tua untuk menjalankan program pembangunan di desa-desa dengan landasan kejujuran. Hal itu disampaikannya saat meresmikan proyek fisik Kecamatan Tompaso Raya, Kawangkoan Raya dan Sonder di Gedung Pertemuan SLA Tompaso, Selasa (28/6/2016) kemarin.
Menurut Bupati Jantje Sajow, dana yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk berbagai program pembangunan desa tahun demi tahun akan mengalami peningkatan. Oleh karena itu menjadi suatu keharusan kepada Hukum Tua untuk mengedepankan hati nurani daripada sikap serakah yang ujung-ujungnya bertentangan dengan hukum.
“Disinilah letaknya hubungan sistem atau aturan tentang Pemilihan Hukum Tua saat ini. Pembatasan tidak adanya pesta pora berlebihan serta adanya alokasi anggaran kepada panitia untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pasca Pilhut. Apabila dibiarkan masing-masing calon unjuk kekuatan finansial, maka jika menang Pilhut bisa saja yang bersangkutan terjerat korupsi dengan memanfaatkan Alokasi Dana Desa,” jelasnya.
Kepada mereka yang nantinya dipercayakan masyarakat memimpin desa khususnya figur baru, tidak usah bingung untuk mengelola anggaran pembangunan. Jika tidak ingin tersangkut masalah hukum, ada pihak kepolisian dan kejaksaan yang dapat diajak untuk mendampingi para Hukum Tua dalam rangka penggunaan anggaran pembangunan tersebut.
Sebagaimana dilaporkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Jeffry Sajow SH, bahwa jumlah anggaran yang digunakan pada proyek tersebut yaitu sekitar Rp. 18.580.980.000. Pekerjaan fisik yang dimaksud meliputi Kecamatan Tompaso, Tompaso Barat, Kawangkoan, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat dan Sonder. (frangkiwullur)
Tompaso – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi memerintahkan kepada seluruh Hukum Tua untuk menjalankan program pembangunan di desa-desa dengan landasan kejujuran. Hal itu disampaikannya saat meresmikan proyek fisik Kecamatan Tompaso Raya, Kawangkoan Raya dan Sonder di Gedung Pertemuan SLA Tompaso, Selasa (28/6/2016) kemarin.
Menurut Bupati Jantje Sajow, dana yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk berbagai program pembangunan desa tahun demi tahun akan mengalami peningkatan. Oleh karena itu menjadi suatu keharusan kepada Hukum Tua untuk mengedepankan hati nurani daripada sikap serakah yang ujung-ujungnya bertentangan dengan hukum.
“Disinilah letaknya hubungan sistem atau aturan tentang Pemilihan Hukum Tua saat ini. Pembatasan tidak adanya pesta pora berlebihan serta adanya alokasi anggaran kepada panitia untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pasca Pilhut. Apabila dibiarkan masing-masing calon unjuk kekuatan finansial, maka jika menang Pilhut bisa saja yang bersangkutan terjerat korupsi dengan memanfaatkan Alokasi Dana Desa,” jelasnya.
Kepada mereka yang nantinya dipercayakan masyarakat memimpin desa khususnya figur baru, tidak usah bingung untuk mengelola anggaran pembangunan. Jika tidak ingin tersangkut masalah hukum, ada pihak kepolisian dan kejaksaan yang dapat diajak untuk mendampingi para Hukum Tua dalam rangka penggunaan anggaran pembangunan tersebut.
Sebagaimana dilaporkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Jeffry Sajow SH, bahwa jumlah anggaran yang digunakan pada proyek tersebut yaitu sekitar Rp. 18.580.980.000. Pekerjaan fisik yang dimaksud meliputi Kecamatan Tompaso, Tompaso Barat, Kawangkoan, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat dan Sonder. (frangkiwullur)