MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Drs SH Sarundajang telah mengirim surat kepada Mendagri Gamawan Fauzi, mengenai masa jabatan gubernur yang akan habis tanggal 13 Agustus mendatang.
Selain itu dalam surat tersebut Sarundajang juga menyampaikan masa jabatan Bupati Minahasa Selatan dan Minahasa Utara yang habis tanggal 15 dan 16 Agustus nanti.
“Pak Gubernur sudah menyampaikan ke Mendagri. Sesuai undang-undang, menjelang masa jabatan gubernur habis maka yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Mendagri,” ujar Karo Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Drs Roy Tumiwa kepada sejumlah wartawan, Jumat (06/08).
Selanjutnya menurut Tumiwa, Mendagri memiliki kewenangan untuk menunjuk Penjabat Gubernur atau pejabat pelaksana harian.
MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Drs SH Sarundajang telah mengirim surat kepada Mendagri Gamawan Fauzi, mengenai masa jabatan gubernur yang akan habis tanggal 13 Agustus mendatang.
Selain itu dalam surat tersebut Sarundajang juga menyampaikan masa jabatan Bupati Minahasa Selatan dan Minahasa Utara yang habis tanggal 15 dan 16 Agustus nanti.
“Pak Gubernur sudah menyampaikan ke Mendagri. Sesuai undang-undang, menjelang masa jabatan gubernur habis maka yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Mendagri,” ujar Karo Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Drs Roy Tumiwa kepada sejumlah wartawan, Jumat (06/08).
Selanjutnya menurut Tumiwa, Mendagri memiliki kewenangan untuk menunjuk Penjabat Gubernur atau pejabat pelaksana harian.