Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa telah menyelesaikan seri terakhir Focus Group Disscussion (FGD), Jumat (9/12/2016) kemarin. Hasil pertemuan tersebut merekomendasikan kepada semua Partai Politik untuk memahami peraturan KPU terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.
Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon mengatakan bahwa hal itu bertujuan untuk menghindari hambatan-hambatan yang berpotensi terjadi saat tahapan pencalonan bergulir pada tahun 2017 nanti.
FGD tersebut juga membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) regulasi di bidang teknis penyelenggaraan. Tinangon sendiri yang juga merangkap sebagai Ketua Divisi Teknis tampil sebagai pembawa materi dengan peserta seluruh komisioner dan staf Sekretariat KPU Minahasa.
Dalam penyampaiannya, Tinangon menjelaskan bahwa Peraturan KPU terkait teknis pencalonan berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, PKPU Nomor 5 tahun 2016 dan terakhir PKPU Nomor 9 Tahun 2016.
“Aturan terkait pencalonan terperinci dalam empat regulasi tersebut. Apabila tidak dibaca seluruhnya, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahan persepsi. Jika terjadi kesalahan persepsi, maka bisa dipastikan akan menyebabkan timbulnya hambatan atau juga konflik antara peserta pemilihan baik Parpol maupun perseorangan dengan pihak KPU Minahasa,” katanya.
Ditambahkannya, bahwa yang dikehendaki dalam setiap tahapan pada Pilkada Minahasa 2018 nanti akan berjalan sesuai perencanaan dengan mulus. Namun hal itu ditentukan dari sejauh mana pemahaman yang tepat terhadap role of game (aturan main) atau regulasi yang mengatur rivalitas demokratis sebagaimana dimaksud.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Parpol akan diuntungkan jika memiliki persepsi yang paripurna terkait regulasi pencalonan itu sendiri. Jika syarat dipahami dengan baik, maka itu akan mempermudah mengajukan calon yang tentu saja memenuhi persyaratan. Apabila calon diajukan telah diseleksi sesuai aturan, maka dokumen pendaftaran juga akan dengan cepat disiapkan sebagaimana aturan.
“Kami berharap proses pemahaman regulasi ini dapat berlanjut dalam pertemuan dengan Parpol itu sendiri. Kami siap memberikan penjelasan lebih mendalam jika memang dipandang ada hal-hal yang belum terlalu dipahami. Kami sangat terbuka jika diundang untuk memberikan sosialisasi tanpa membeda-bedakan Parpol yang ada karena ini sudah menjadi kewajiban,” jelas Tinangon.
KPU Minahasa sendiri berkomitmen menggelar pesta demokrasi Pilkada 2018 secara professional dan sesuai dengan aturan. Aka nada ketegasan jika ada Parpol atau gabungan Parpol yang tidak mematuhi persyaratan. Jika calon yang diajukan tidak memenuhi syarat, maka tentu saja akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (***/frangkiwullur)
Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa telah menyelesaikan seri terakhir Focus Group Disscussion (FGD), Jumat (9/12/2016) kemarin. Hasil pertemuan tersebut merekomendasikan kepada semua Partai Politik untuk memahami peraturan KPU terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.
Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon mengatakan bahwa hal itu bertujuan untuk menghindari hambatan-hambatan yang berpotensi terjadi saat tahapan pencalonan bergulir pada tahun 2017 nanti.
FGD tersebut juga membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) regulasi di bidang teknis penyelenggaraan. Tinangon sendiri yang juga merangkap sebagai Ketua Divisi Teknis tampil sebagai pembawa materi dengan peserta seluruh komisioner dan staf Sekretariat KPU Minahasa.
Dalam penyampaiannya, Tinangon menjelaskan bahwa Peraturan KPU terkait teknis pencalonan berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, PKPU Nomor 5 tahun 2016 dan terakhir PKPU Nomor 9 Tahun 2016.
“Aturan terkait pencalonan terperinci dalam empat regulasi tersebut. Apabila tidak dibaca seluruhnya, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahan persepsi. Jika terjadi kesalahan persepsi, maka bisa dipastikan akan menyebabkan timbulnya hambatan atau juga konflik antara peserta pemilihan baik Parpol maupun perseorangan dengan pihak KPU Minahasa,” katanya.
Ditambahkannya, bahwa yang dikehendaki dalam setiap tahapan pada Pilkada Minahasa 2018 nanti akan berjalan sesuai perencanaan dengan mulus. Namun hal itu ditentukan dari sejauh mana pemahaman yang tepat terhadap role of game (aturan main) atau regulasi yang mengatur rivalitas demokratis sebagaimana dimaksud.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Parpol akan diuntungkan jika memiliki persepsi yang paripurna terkait regulasi pencalonan itu sendiri. Jika syarat dipahami dengan baik, maka itu akan mempermudah mengajukan calon yang tentu saja memenuhi persyaratan. Apabila calon diajukan telah diseleksi sesuai aturan, maka dokumen pendaftaran juga akan dengan cepat disiapkan sebagaimana aturan.
“Kami berharap proses pemahaman regulasi ini dapat berlanjut dalam pertemuan dengan Parpol itu sendiri. Kami siap memberikan penjelasan lebih mendalam jika memang dipandang ada hal-hal yang belum terlalu dipahami. Kami sangat terbuka jika diundang untuk memberikan sosialisasi tanpa membeda-bedakan Parpol yang ada karena ini sudah menjadi kewajiban,” jelas Tinangon.
KPU Minahasa sendiri berkomitmen menggelar pesta demokrasi Pilkada 2018 secara professional dan sesuai dengan aturan. Aka nada ketegasan jika ada Parpol atau gabungan Parpol yang tidak mematuhi persyaratan. Jika calon yang diajukan tidak memenuhi syarat, maka tentu saja akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (***/frangkiwullur)