Manado – Jajaran Pengprov Perbakin Sulawesi Utara melaksanakan rapat kerja yang digelar di Hotel Swiss Bell Maleosan Manado.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Cabang Perbaikn Kabupaten/Kota dan Klub Menembak se-Sulawesi Utara ini, dibuka oleh Gubernur Sulut yang diwakili Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Ir. Jani Lukas.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi tinggi dari Pemerintah Provinsi kepada Perbakin Sulut. Beliau berharap dapat memberikan motivasi terhadap pengurus dalam memberikan kontribusi positif guna memajukan pembangunan keolahragaan terutama olah raga menembak di Sulut.
“Harapan Pemerintah Provinsi, Perbakin dapat melahirkan atlit-atlit menembak yang berprestasi untuk berlaga dalam iven nasional maupun internasional,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengprov Perbakin Sulut Kombes Pol Hotman Simatupang mengajak seluruh peserta raker agar dapat berdiskusi, mengeluarkan ide dan gagasan, sehingga apa saja yang menjadi kekurangan setahun lalu bisa diperbaiki, dan produk raker 2017 dapat dilaksanakan dengan baik.
“Mari kita bangun Perbakin Sulut menjadi organisasi yang sehat, solid dan berkembang,” ujar Kombes Pol Hotman, yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Sulut ini.
Dijelaskannya, olah raga menembak adalah olah raga yang terorganisir, bukan olah raga yang berdiri sendiri. “Kita dipayungi dengan aturan dan perundang-undangan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Sulut menurutnya telah mencanangkan olah raga unggulan. Salah satunya adalah olah raga menembak. “Menembak adalah olah raga keahlian, olah karena itu diperlukan latihan teori maupun teknik di lapangan, juga sarana dan pra sarana,” tukasnya. Untuk itu diperlukan dukungan dan support Pemerintah Daerah dalam memajukan olah raga ini, tambahnya.
Pada rapat kerja tersebut, salah satu pembicara yang dihadirkan adalah Direktur Intelkam Polda Sulut Kombes Pol Budhy Herwanto.
Beliau memberikan materi tentang syarat-syarat pemegang senpi non organik TNI / Polri, sesuai Perkap Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI atau Polri untuk kepentingan olahraga. (***/risatsanger)
Manado – Jajaran Pengprov Perbakin Sulawesi Utara melaksanakan rapat kerja yang digelar di Hotel Swiss Bell Maleosan Manado.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Cabang Perbaikn Kabupaten/Kota dan Klub Menembak se-Sulawesi Utara ini, dibuka oleh Gubernur Sulut yang diwakili Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Ir. Jani Lukas.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi tinggi dari Pemerintah Provinsi kepada Perbakin Sulut. Beliau berharap dapat memberikan motivasi terhadap pengurus dalam memberikan kontribusi positif guna memajukan pembangunan keolahragaan terutama olah raga menembak di Sulut.
“Harapan Pemerintah Provinsi, Perbakin dapat melahirkan atlit-atlit menembak yang berprestasi untuk berlaga dalam iven nasional maupun internasional,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengprov Perbakin Sulut Kombes Pol Hotman Simatupang mengajak seluruh peserta raker agar dapat berdiskusi, mengeluarkan ide dan gagasan, sehingga apa saja yang menjadi kekurangan setahun lalu bisa diperbaiki, dan produk raker 2017 dapat dilaksanakan dengan baik.
“Mari kita bangun Perbakin Sulut menjadi organisasi yang sehat, solid dan berkembang,” ujar Kombes Pol Hotman, yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Sulut ini.
Dijelaskannya, olah raga menembak adalah olah raga yang terorganisir, bukan olah raga yang berdiri sendiri. “Kita dipayungi dengan aturan dan perundang-undangan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Sulut menurutnya telah mencanangkan olah raga unggulan. Salah satunya adalah olah raga menembak. “Menembak adalah olah raga keahlian, olah karena itu diperlukan latihan teori maupun teknik di lapangan, juga sarana dan pra sarana,” tukasnya. Untuk itu diperlukan dukungan dan support Pemerintah Daerah dalam memajukan olah raga ini, tambahnya.
Pada rapat kerja tersebut, salah satu pembicara yang dihadirkan adalah Direktur Intelkam Polda Sulut Kombes Pol Budhy Herwanto.
Beliau memberikan materi tentang syarat-syarat pemegang senpi non organik TNI / Polri, sesuai Perkap Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI atau Polri untuk kepentingan olahraga. (***/risatsanger)