MANADO – Tampaknya pelaksana proyek belum memahami konsekuensi dari pelaksanaan proyek yang terkesan asal jadi. Masalah klasik di negara ini yaitu banyak pelaksana proyek tidak memperhatikan faktor keselamatan saat pelaksanaan dan selesai proyek.
Tampak pada gambar bekas galian lubang ditengan jalan dekat Markas Brimob Mapanget, bekas galian diaspal kembali namun disayangkan gundukan aspal terlalu tinggi sehingga bisa membahayakan kendaraan yang lewat terutama sepeda motor. Sangat disayangkan jalan yang sudah diaspal bagus dirusak oleh penggalian yang dilakukan sebuah perusahaan.
Masyarakat berharap instansi terkait bisa mengantisipasinya dengan menindak tegas pelaksana proyek dari perusahaan itu. Harus diingat sesuai Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 berisi salah-satunya, kecelakaan lalulintas yang diakibatkan kesalahan pengerjaan proyek menjadi tanggung-jawab pihak perusahaan pelaksana proyek.
Ingat!! Keselamatan Pengguna Jalan Dilindungi Undang-Undang. (JRY)
MANADO – Tampaknya pelaksana proyek belum memahami konsekuensi dari pelaksanaan proyek yang terkesan asal jadi. Masalah klasik di negara ini yaitu banyak pelaksana proyek tidak memperhatikan faktor keselamatan saat pelaksanaan dan selesai proyek.
Tampak pada gambar bekas galian lubang ditengan jalan dekat Markas Brimob Mapanget, bekas galian diaspal kembali namun disayangkan gundukan aspal terlalu tinggi sehingga bisa membahayakan kendaraan yang lewat terutama sepeda motor. Sangat disayangkan jalan yang sudah diaspal bagus dirusak oleh penggalian yang dilakukan sebuah perusahaan.
Masyarakat berharap instansi terkait bisa mengantisipasinya dengan menindak tegas pelaksana proyek dari perusahaan itu. Harus diingat sesuai Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 berisi salah-satunya, kecelakaan lalulintas yang diakibatkan kesalahan pengerjaan proyek menjadi tanggung-jawab pihak perusahaan pelaksana proyek.
Ingat!! Keselamatan Pengguna Jalan Dilindungi Undang-Undang. (JRY)