Manado – Pelaku penggelapan Mobil merek Toyota Avanza di Kelurahan di Kelurahan Paal Dua Lingkungan X Kecamatan Paal dua Kota Manado, berinisial ST alias Stevi (47) beralamatkan Kelurahan Matungkas Jaga VIII Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, berhasil diamankan polisi, Jumat (12/10/2018) pukul 15.00 wita.
Kejadian berawal mula saat tersangka menyewa mobil Avanza sejak bulan Juni tahun 2018 dari korban yang bernama Suwarjo (43) warga di Kelurahan Paal Dua lingkungan X Kecamatan Paal Dua Kota Manado.
Tanpa curiga, korban langsung meminjamkannya. Setelah sebulan, tersangka tidak pernah lagi melakukan pembayaran sewa kendaraan, sehingga korban mencoba menghubungi tersangka, namun nomor HP-nya sudah tidak aktif.
Selanjutnya, korban langsung mengecek ke tempat tinggal tersangka tetapi sudah tidak ada. Sehingga korban langsung datangi Polsek Tuminting, untuk membuat pelaporan kehilangan.
“Memang benar, ada laporan yang masuk ke kami, tentang kasus penggelapan kendaraan, sehingga kami langsung melakukan pencarian di tempat tinggalnya. Tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat,” ujar Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Polsek Tikala melakukan penelusuran dan berdasarkan informasi jika tersangka sudah kembali ke Jayapura tepatnya di wilayah Doyo Baru Kabupaten Jayapura.
Kemudian Resmob Tikala langsung berkoordinasi dengan Tim Buser Polres Jayapura, secara bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah Tim Resmob Tikala melakukan interogasi, tersangka mengakui hal tersebut. Dikarenakan masalahnya tersangka dililit hutang, sehingga kendaraan tersebut sudah dikasih kepada temannya. Saat ini, tersangka masih di tahan di Polres Kabupaten Jayapura. Minggu besok akan dibawa ke Polsek Tikala,” ungkap Kapolsek.
(***/PaulMoningka)
Manado – Pelaku penggelapan Mobil merek Toyota Avanza di Kelurahan di Kelurahan Paal Dua Lingkungan X Kecamatan Paal dua Kota Manado, berinisial ST alias Stevi (47) beralamatkan Kelurahan Matungkas Jaga VIII Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, berhasil diamankan polisi, Jumat (12/10/2018) pukul 15.00 wita.
Kejadian berawal mula saat tersangka menyewa mobil Avanza sejak bulan Juni tahun 2018 dari korban yang bernama Suwarjo (43) warga di Kelurahan Paal Dua lingkungan X Kecamatan Paal Dua Kota Manado.
Tanpa curiga, korban langsung meminjamkannya. Setelah sebulan, tersangka tidak pernah lagi melakukan pembayaran sewa kendaraan, sehingga korban mencoba menghubungi tersangka, namun nomor HP-nya sudah tidak aktif.
Selanjutnya, korban langsung mengecek ke tempat tinggal tersangka tetapi sudah tidak ada. Sehingga korban langsung datangi Polsek Tuminting, untuk membuat pelaporan kehilangan.
“Memang benar, ada laporan yang masuk ke kami, tentang kasus penggelapan kendaraan, sehingga kami langsung melakukan pencarian di tempat tinggalnya. Tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat,” ujar Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Polsek Tikala melakukan penelusuran dan berdasarkan informasi jika tersangka sudah kembali ke Jayapura tepatnya di wilayah Doyo Baru Kabupaten Jayapura.
Kemudian Resmob Tikala langsung berkoordinasi dengan Tim Buser Polres Jayapura, secara bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah Tim Resmob Tikala melakukan interogasi, tersangka mengakui hal tersebut. Dikarenakan masalahnya tersangka dililit hutang, sehingga kendaraan tersebut sudah dikasih kepada temannya. Saat ini, tersangka masih di tahan di Polres Kabupaten Jayapura. Minggu besok akan dibawa ke Polsek Tikala,” ungkap Kapolsek.
(***/PaulMoningka)