TOMOHON, beritamanado.com – Kejaksaan Negeri Tomohon terus melakukan pengembangan kasus ‘Galian C Part II’. Hal tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap JP alias Jerry, oknum mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (27/04/2015). (baca juga: Galian C Part II, Patilima No Comment Kejari Dalam Pemberkasan)
Sayangnya, pemanggilan tersebut tak diindahkan JP meski telah diminta hadir di Kejaksaan Negeri Tomohon untuk menghadap jaksa penyidik Wilke Hennia Rabeta SH guna dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap dirinya. “Namun tidak ada pemberitahuan baik dari pengacaranya maupun dari tersangka. Jaksa penyidik akan mengagendakan jadwal pemanggilannya kembali dalam waktu dekat ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Moh Noor HK SH MH. (baca juga: Terkait Galian C Part II, Poli: Penegakan Supremasi Hukum)
“Surat panggilan melalui bantuan pemanggilan tersangka yaitu walikota Cq Sekertaris Daerah Kota Tomohon dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pemungutan dan penerimaan biaya pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013. Ini memang baru panggilan pertama,” pungkasnya. (ray)
TOMOHON, beritamanado.com – Kejaksaan Negeri Tomohon terus melakukan pengembangan kasus ‘Galian C Part II’. Hal tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap JP alias Jerry, oknum mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (27/04/2015). (baca juga: Galian C Part II, Patilima No Comment Kejari Dalam Pemberkasan)
Sayangnya, pemanggilan tersebut tak diindahkan JP meski telah diminta hadir di Kejaksaan Negeri Tomohon untuk menghadap jaksa penyidik Wilke Hennia Rabeta SH guna dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap dirinya. “Namun tidak ada pemberitahuan baik dari pengacaranya maupun dari tersangka. Jaksa penyidik akan mengagendakan jadwal pemanggilannya kembali dalam waktu dekat ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Moh Noor HK SH MH. (baca juga: Terkait Galian C Part II, Poli: Penegakan Supremasi Hukum)
“Surat panggilan melalui bantuan pemanggilan tersangka yaitu walikota Cq Sekertaris Daerah Kota Tomohon dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pemungutan dan penerimaan biaya pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013. Ini memang baru panggilan pertama,” pungkasnya. (ray)