Bitung – Walikota Bitung, Max Lomban memimpin rapat pemaparan enam Ranperda yang akan diusulkam ke DPRD, Selasa (24/5/2016).
Dalam rapat, Max mengapresiasi Ranperda tentang Pemukiman Kumuh dalam rangka memperbaiki kota maka harus di adakan perubahan.
“Bagi kawasan yang bisa dikatakan kumuh yang ada di Kota Bitung kita alihkan dan beri tempat yang tidak kumuh. Itu salah satu cara pemerintah memfasilitasi masyarakat Kota Bitung menuju kesejahteraan,” kata Max.
Pemukiman kumuh kata dia, juga berkaitan dengan limbah, maka Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh harus berbarengan dengan Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Bitung.
“Dalam hal ini Kepala Bagian Hukum berkonsultasi dengan staf ahli dan hasilnya akan didiskusikan dan disampaikan ke DPRD,” katanya.
Berikut enam Ranperda yang disiapkan Pemkot;
1. Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh
2. Ranperda Tentang Pajak Daerah
3. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Bitung
4. Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung Pada PT BANK SULUTGO
5. Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Bitung
6. Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.(*/abinenobm)
Bitung – Walikota Bitung, Max Lomban memimpin rapat pemaparan enam Ranperda yang akan diusulkam ke DPRD, Selasa (24/5/2016).
Dalam rapat, Max mengapresiasi Ranperda tentang Pemukiman Kumuh dalam rangka memperbaiki kota maka harus di adakan perubahan.
“Bagi kawasan yang bisa dikatakan kumuh yang ada di Kota Bitung kita alihkan dan beri tempat yang tidak kumuh. Itu salah satu cara pemerintah memfasilitasi masyarakat Kota Bitung menuju kesejahteraan,” kata Max.
Pemukiman kumuh kata dia, juga berkaitan dengan limbah, maka Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh harus berbarengan dengan Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Bitung.
“Dalam hal ini Kepala Bagian Hukum berkonsultasi dengan staf ahli dan hasilnya akan didiskusikan dan disampaikan ke DPRD,” katanya.
Berikut enam Ranperda yang disiapkan Pemkot;
1. Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh
2. Ranperda Tentang Pajak Daerah
3. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Bitung
4. Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung Pada PT BANK SULUTGO
5. Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Bitung
6. Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.(*/abinenobm)