Jakarta – Akademisi Unsrat Dr Ferry Liando terlibat pada penyusunan Undang-Undang Pemilu di Jakarta.
Kepada BeritaManado.Com, ketika tampil sebagai Konsultan atau Legal Drafter Undang-Undang di Hotel Oak Tree Mahakam Jakarta, Rabu (1/4/2015), Liando menjelaskan, terdapat 4 Undang-Undang yang terkait Pemilu yaitu Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Pilpres.
“Empat Undang-Undang ini akan dibuat satu buku Undang-Undang. Penyusunan Undang-Undang melibatkan Akademisi dari UI, Universitas Airlangga , Universitas Andalas, IPDN dan Unsrat”, jelas Liando melalui pesan BBM.
Penyatuan ke-4 Undang-Undang, lanjut Liando didasari agar tidak terjadi tumpang tindih antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang yang lain.
“Undang-Undang Pemilu dibuat berkaca pada banyak kasus terjadi di Pemilu karena tumpang tindihnya Undang-Undang Kepemiluan”, tukas Liando. (**/jerrypalohoon)
Jakarta – Akademisi Unsrat Dr Ferry Liando terlibat pada penyusunan Undang-Undang Pemilu di Jakarta.
Kepada BeritaManado.Com, ketika tampil sebagai Konsultan atau Legal Drafter Undang-Undang di Hotel Oak Tree Mahakam Jakarta, Rabu (1/4/2015), Liando menjelaskan, terdapat 4 Undang-Undang yang terkait Pemilu yaitu Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Pilpres.
“Empat Undang-Undang ini akan dibuat satu buku Undang-Undang. Penyusunan Undang-Undang melibatkan Akademisi dari UI, Universitas Airlangga , Universitas Andalas, IPDN dan Unsrat”, jelas Liando melalui pesan BBM.
Penyatuan ke-4 Undang-Undang, lanjut Liando didasari agar tidak terjadi tumpang tindih antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang yang lain.
“Undang-Undang Pemilu dibuat berkaca pada banyak kasus terjadi di Pemilu karena tumpang tindihnya Undang-Undang Kepemiluan”, tukas Liando. (**/jerrypalohoon)