Kerusakan Lingkungan di Boltim
Manado – PT. Sanmas Mitra Abadi yang beroperasi di wilayah desa Buyat kecamatan Kotabunan Boltim.
Perusahaan pertambangan tersebut diduga melakukan pengrusakan lingkungan dan pembabatan hutan diwilayah IUP PT. Kutai Surya Mining dan Rihendy Trijaya.
Anehnya perusahaan telah mulai beroperasi dengan puluhan alat berat namun tidak memiliki ijin baik dari Badan Lingkungan Hidup maupun Dinas ESDM Boltim.
“Ini sangat aneh karena bagaimana mungkin tidak ada ijin namun sudah beroperasi dengan membabat hutan, membukan jalan dengan mengerahkan puluhan alat berat. Mereka (PT. Sanmas-red) beroperasi tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat,” terang Urip Modeong warga Buyat saat menyambangi kantor LBH Manado.
Kasus ini pun telah diaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum Manado. Laporan tersebut diantar langsung oleh perwakilan 6 desa yang berada dilingkar tambang.
Aryati Rahman dari LBH Manado pun menerima laporan tersebut sambil mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan warga itu.
“Laporan ini kita terima, setelah ini kami akan lakukan gelar perkara internal baru setelah itu kita proses lebih lanjut, intinya jika amsyarakat 6 desa ini mempercayakan kami maka kami akan menagani kasus ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga meminta agar perwakilan warga memasukan tanda-tangan dukungan warga bahwa mereka menolak aktifitas perusahaan ini,” jelas Rahman. (ads)