Jakarta – Lembaga DPRD Kota Manado pada hari Jumat (27/5/16) menggelar kegiatan kunjungan kerja (Kunker) di beberapa kota besar seperti Jakarta Utara (Jakut) dan Kota Makassar.
Khususnya di Jakut, rombongan para legislator ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Manado Richard Sualang dan diterima oleh Sekretaris Daerah (sekda) Kota Jakut, Subdin Penataan Kota, Tramtib, Dispenda, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Pemkot Jakut.
Kepada BeritaManado.com, Sualang menjelaskan bahwa tujuan dari Kunker tersebut tentang peraturan yang menyangkut penataan iklan dan reklame.
“Kunker terkait peraturan pengelolaan reklame dan iklan. Banyak masukkan yang bagus tentang aturan itu yang kami peroleh saat Kunker ini,” kata Sualang.
Ia pun menjelaskan bahwa, hasil Kunker tersebut dapat diadopsi oleh Pemkot Manado yang nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah di Kota Manado.
“Kalo mau memang adopsi peraturannya dari sana, tinggal nantinya disesuaikan dengan keadaan geografis di Manado. Kedepannya, DPRD akan terus mendorong penertiban reklame demi estetika kota. Tapi harus ada payung hukumnya dulu. Dalam pertemuan tadi kami sudah mendapatkan gambaran yang bagus sekali terkait peraturan tentang Penataan Iklan dan Reklame,” ungkap Sualang. (leriandokambey)
Jakarta – Lembaga DPRD Kota Manado pada hari Jumat (27/5/16) menggelar kegiatan kunjungan kerja (Kunker) di beberapa kota besar seperti Jakarta Utara (Jakut) dan Kota Makassar.
Khususnya di Jakut, rombongan para legislator ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Manado Richard Sualang dan diterima oleh Sekretaris Daerah (sekda) Kota Jakut, Subdin Penataan Kota, Tramtib, Dispenda, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Pemkot Jakut.
Kepada BeritaManado.com, Sualang menjelaskan bahwa tujuan dari Kunker tersebut tentang peraturan yang menyangkut penataan iklan dan reklame.
“Kunker terkait peraturan pengelolaan reklame dan iklan. Banyak masukkan yang bagus tentang aturan itu yang kami peroleh saat Kunker ini,” kata Sualang.
Ia pun menjelaskan bahwa, hasil Kunker tersebut dapat diadopsi oleh Pemkot Manado yang nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah di Kota Manado.
“Kalo mau memang adopsi peraturannya dari sana, tinggal nantinya disesuaikan dengan keadaan geografis di Manado. Kedepannya, DPRD akan terus mendorong penertiban reklame demi estetika kota. Tapi harus ada payung hukumnya dulu. Dalam pertemuan tadi kami sudah mendapatkan gambaran yang bagus sekali terkait peraturan tentang Penataan Iklan dan Reklame,” ungkap Sualang. (leriandokambey)