Ratahan – Sengketa kepemilikan lahan di lokasi tambang Pasolo, wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) yang sementara ditangani aparat kepolisian dari Polda Sulut dan Pengadilan Negeri (PN) Tondano, ternyata merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Gunung Surat. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Mitra Sonny Wenas, S.Sos MM.
“Benar bahwa lokasi pertambangan Pasolo Ratatotok adalah wilayah hutan produksi terbatas. Maka sesuai dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 50 ayat 3 huruf f, intinya melarang adanya transaksi dalam kawasan hutan, termasuk transaksi jual beli,” jelas Wenas saat ditemui wartawan di ruang kerjannya akhir pekan kemarin.
Bupati Mitra James Sumendap, SH belum lama ini kepada wartawan mengatkan, apabila wilayah yang disengketakan dua belah pihak itu adalah kawasan hutan, maka segala kegiatan termasuk jual beli dan hak kepemilikan tanah di dalam lokasi tersebut, akan batal dengan sendirinya. “Yang namanya wilayah hutan itu adalah tanah negara dan tidak boleh dijual belikan oleh pihak mana pun,” tegas Sumendap. (rulandsandag)
Ratahan – Sengketa kepemilikan lahan di lokasi tambang Pasolo, wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) yang sementara ditangani aparat kepolisian dari Polda Sulut dan Pengadilan Negeri (PN) Tondano, ternyata merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Gunung Surat. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Mitra Sonny Wenas, S.Sos MM.
“Benar bahwa lokasi pertambangan Pasolo Ratatotok adalah wilayah hutan produksi terbatas. Maka sesuai dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 50 ayat 3 huruf f, intinya melarang adanya transaksi dalam kawasan hutan, termasuk transaksi jual beli,” jelas Wenas saat ditemui wartawan di ruang kerjannya akhir pekan kemarin.
Bupati Mitra James Sumendap, SH belum lama ini kepada wartawan mengatkan, apabila wilayah yang disengketakan dua belah pihak itu adalah kawasan hutan, maka segala kegiatan termasuk jual beli dan hak kepemilikan tanah di dalam lokasi tersebut, akan batal dengan sendirinya. “Yang namanya wilayah hutan itu adalah tanah negara dan tidak boleh dijual belikan oleh pihak mana pun,” tegas Sumendap. (rulandsandag)