Tomohon – Menindaklanjuti amanat UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kamis, 6 Desember 2012 Pemkot Tomohon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyerahkan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam acara tersebut mengatakan bahwa penyerahan DAK 2 ini merupakan tahapan yang mendasar dalam proses Pemilihan Umum anggota DPRD sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 8 Tahun 2012 sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggungjawab berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
“Akurasi data kependudukan dalam bentuk DAK 2 yang diserahkan oleh Pemkot Tomohon kepada KPU merupakan aspek yang sangat penting sebab berdasarkan hal tersebut maka pemerintah dengan dukungan masyarakat telah melaksanakan program atrategis nasional di bidang kependudukan. “Dengan demikian maka Kota Tomohon telah mempunyai database kependudukan yang terintegrasi secara nasional dan terjamin akurasinya,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tobeg ST bersama anggota lainnya serta para pejabat di jajaran Pemkot Tomohon. (req)
Tomohon – Menindaklanjuti amanat UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kamis, 6 Desember 2012 Pemkot Tomohon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyerahkan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam acara tersebut mengatakan bahwa penyerahan DAK 2 ini merupakan tahapan yang mendasar dalam proses Pemilihan Umum anggota DPRD sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 8 Tahun 2012 sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggungjawab berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
“Akurasi data kependudukan dalam bentuk DAK 2 yang diserahkan oleh Pemkot Tomohon kepada KPU merupakan aspek yang sangat penting sebab berdasarkan hal tersebut maka pemerintah dengan dukungan masyarakat telah melaksanakan program atrategis nasional di bidang kependudukan. “Dengan demikian maka Kota Tomohon telah mempunyai database kependudukan yang terintegrasi secara nasional dan terjamin akurasinya,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tobeg ST bersama anggota lainnya serta para pejabat di jajaran Pemkot Tomohon. (req)