Bitung – EH alias Erwin (49) warga Kelurahan Dadung Kecamatan Banggai Kebupaten Baggai Laut Sulawesi Tengah diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Kota Bitung, Minggu (11/03/2018).
Erwin adalah pemilik salah saru cafe di Banggai Laut yang diduga terlibat tindakan perdangan manusia atau trafficking yang salah satu korbaannya anak usia belasan dari Kota Bitung.
Menurut Kapolsek KPS, Iptu Fandi Ba’u SIK, awal penangkapan Erwin bermula dari laporan salah satu orang tua korban tanggal 29 Januari 2018.
“Yang datang melapor ibu korban inisial JH (13) warga Kecamatan Madidir,” kata Kapolsek, Rabu (14/03/2018).
Menurut JH kepada ibunya, kata Kapolsek, Senin (08/01/2018), korban dibawa seorang perempuan inisial ISS alias Nasar ke Kebupaten Bangai Laut dengan menumpang KM Sinabung dan dipekerjakan sebagai pelayanan cafe.
“Ibu korban keberangkatan karena anaknya menjadi korban tindak pidana perdangangan orang tidak diketahuinya dan hal itu nanti diketahui setelah korban pulang dari Banggai dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya,” katanya.
Pihak Kapolsek kemudian meminta keterangan kepada JH, dan menceritakan selama bekerja di cafe sebagai pelayan cafe yang menjual minuman beralkohol, ia juga dipaksa untuk melayani tamu lelaki untuk bersetubuh layaknya suami istri oleh Erwin sebagai pemilik cafe.
“Tanggal 29 Januari 2018, sekitar pukul 04.39 Wita, JH berhasil melarikan diri dan pulang ke Kota Bitung menggunakan KM Sinabung,” katanya.
Pada tanggal 29 Januari 2018, jajaran KPS berhasil mengamankan Nasar yang diduga akan membawa sejumlah perempuan ke Banggai Laut menggunakan kapal laut.
“Dari pengakuan Nasar, muncul nama Erwin yang katanya menyuruh mencari perempuan dari Kota Bitung dan sekitarnya untuk dipekerjakan di cafe miliknya,” jelas Fandi.
Berdasarkan bukti-bukti itu, Fandi membentuk tim dan memerintahkan Anggota Reskrim KPS dibawah pimpinan Aiptu Degi Pateh berangkat menuju Banggai, Jumat (09/03/2018) untuk menjemput pemilik cafe, Erwin.
“Saat ini Erwin bersama Nasar sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sementara menjalani pemeriksaan di KPS,” katanya.
Fandi menghimbau agar para orang tua, terutama yang memiliki anak perempuan beranjak dewasa agar lebih meningkatkan pengawasa.
“Jangan ragu untuk mengecek dengan siapa mereka bergaul karena kasus seperti ini bermula dari pergaulan,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – EH alias Erwin (49) warga Kelurahan Dadung Kecamatan Banggai Kebupaten Baggai Laut Sulawesi Tengah diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Kota Bitung, Minggu (11/03/2018).
Erwin adalah pemilik salah saru cafe di Banggai Laut yang diduga terlibat tindakan perdangan manusia atau trafficking yang salah satu korbaannya anak usia belasan dari Kota Bitung.
Menurut Kapolsek KPS, Iptu Fandi Ba’u SIK, awal penangkapan Erwin bermula dari laporan salah satu orang tua korban tanggal 29 Januari 2018.
“Yang datang melapor ibu korban inisial JH (13) warga Kecamatan Madidir,” kata Kapolsek, Rabu (14/03/2018).
Menurut JH kepada ibunya, kata Kapolsek, Senin (08/01/2018), korban dibawa seorang perempuan inisial ISS alias Nasar ke Kebupaten Bangai Laut dengan menumpang KM Sinabung dan dipekerjakan sebagai pelayanan cafe.
“Ibu korban keberangkatan karena anaknya menjadi korban tindak pidana perdangangan orang tidak diketahuinya dan hal itu nanti diketahui setelah korban pulang dari Banggai dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya,” katanya.
Pihak Kapolsek kemudian meminta keterangan kepada JH, dan menceritakan selama bekerja di cafe sebagai pelayan cafe yang menjual minuman beralkohol, ia juga dipaksa untuk melayani tamu lelaki untuk bersetubuh layaknya suami istri oleh Erwin sebagai pemilik cafe.
“Tanggal 29 Januari 2018, sekitar pukul 04.39 Wita, JH berhasil melarikan diri dan pulang ke Kota Bitung menggunakan KM Sinabung,” katanya.
Pada tanggal 29 Januari 2018, jajaran KPS berhasil mengamankan Nasar yang diduga akan membawa sejumlah perempuan ke Banggai Laut menggunakan kapal laut.
“Dari pengakuan Nasar, muncul nama Erwin yang katanya menyuruh mencari perempuan dari Kota Bitung dan sekitarnya untuk dipekerjakan di cafe miliknya,” jelas Fandi.
Berdasarkan bukti-bukti itu, Fandi membentuk tim dan memerintahkan Anggota Reskrim KPS dibawah pimpinan Aiptu Degi Pateh berangkat menuju Banggai, Jumat (09/03/2018) untuk menjemput pemilik cafe, Erwin.
“Saat ini Erwin bersama Nasar sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sementara menjalani pemeriksaan di KPS,” katanya.
Fandi menghimbau agar para orang tua, terutama yang memiliki anak perempuan beranjak dewasa agar lebih meningkatkan pengawasa.
“Jangan ragu untuk mengecek dengan siapa mereka bergaul karena kasus seperti ini bermula dari pergaulan,” katanya.
(abinenobm)