Manado – Ketua KPU Manado, Sunday Rompas menjelaskan bahwa bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah memenuhi syarat (MS) kemudian mengundurkan diri, sudah tidak bisa pindah ke partai lain.
Hal tersebut dikatakan Sunday Rompas karena ada satu Caleg dari Hanura yang telah mengundurkan diri dan berencana pindah partai lain.
“Kalau mundur MS tidak bisa diganti kecuali ada kasus khusus yang boleh ganti. Bahkan tidak semudah itu karena datanya sudah masuk di Silon,” kata Sunday Rompas kepada BeritaManado.com, Rabu (1/8/2018).
Sunday Rompas menambahkan nama bacaleg bisa diganti partai asalkan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS).
“Mengundurkan diri laki-laki tidak bisa, kecuali perempuan baru bisa diganti karena bisa mempengaruhi suara perempuan. Kalau pun pergantian musti di dapil itu sendiri, tidak bisa dari dapil itu ke dapil lain,” ujar Sunday Rompas.
(Anes Tumengkol)