Manado – Salah satu perusahaan yang masuk dalam BUMN, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Sulawesi Utara-Maluku Utara yang selama ini hampir tak pernah terekspos media, kini diterpa berita miring.
Kabar miring tersebut mulai terkuak sejak keluhan karyawannya yang tidak bisa mengikuti ibadah malam natal karena di paksa kerja sampai malam muncul di pemberitaan seminggu belakangan.
Selain itu, dugaan upah lembur dan THR yang tidak diterima karyawan, jam kantor yang ditetapkan sewenang-wenang oleh pimpinan serta sikap arogan menjadi hal yang juga dikeluhkan karyawan.
Terkait pemberitaan tersebut, kepada BeritaManado.com, pemimpin cabang PT PNM Sulut-Malut, Indra Krisnamusi membantah dugaan tersebut.
“Tidak ada itu, tanggal 24 karyawan kita pulang cepat. Untuk THR sudah aturan pusat, agama apapun itu terimanya Juli, kalau akhir tahun ada tunjangan prestasi atau insentif saja. Saya juga kaget begitu tahu hal ini, bahkan saya di telepon dari pusat,” ujar Indra.
Ditanya lebih lanjut terkait kebijakan salah satu BUMN ini, Indra lebih menyerahkan wewenang kepada pihak PNM pusat dan menjanjikan akan ada jumpa pers untuk memberi keterangan lebih jelas, daripada memberi kepastian terkait dugaan tindak pelanggaran HAM yang terjadi di kantor cabang yang dipimpinnya.
“Untuk kebijakan THR, lembur dan lainnya itu adalah aturan dari pusat. Saya sudah koordinasi dengan pusat, nanti akan ada jumpa pers biar lebih jelas saja. Saya juga siap kalau harus ada hearing dengan DPRD dan tidak akan ada intervensi ke karyawan,” kata Indra.
Hingga saat ini, kabar terkait pelaksanaan jumpa pers tersebut belum juga didapat pihak media, sementara keluhan terkait sikap pimpinan yang memperlakukan karyawannya tidak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia tersebut terus bermunculan. (***/srisuryasandy)
Manado – Salah satu perusahaan yang masuk dalam BUMN, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Sulawesi Utara-Maluku Utara yang selama ini hampir tak pernah terekspos media, kini diterpa berita miring.
Kabar miring tersebut mulai terkuak sejak keluhan karyawannya yang tidak bisa mengikuti ibadah malam natal karena di paksa kerja sampai malam muncul di pemberitaan seminggu belakangan.
Selain itu, dugaan upah lembur dan THR yang tidak diterima karyawan, jam kantor yang ditetapkan sewenang-wenang oleh pimpinan serta sikap arogan menjadi hal yang juga dikeluhkan karyawan.
Terkait pemberitaan tersebut, kepada BeritaManado.com, pemimpin cabang PT PNM Sulut-Malut, Indra Krisnamusi membantah dugaan tersebut.
“Tidak ada itu, tanggal 24 karyawan kita pulang cepat. Untuk THR sudah aturan pusat, agama apapun itu terimanya Juli, kalau akhir tahun ada tunjangan prestasi atau insentif saja. Saya juga kaget begitu tahu hal ini, bahkan saya di telepon dari pusat,” ujar Indra.
Ditanya lebih lanjut terkait kebijakan salah satu BUMN ini, Indra lebih menyerahkan wewenang kepada pihak PNM pusat dan menjanjikan akan ada jumpa pers untuk memberi keterangan lebih jelas, daripada memberi kepastian terkait dugaan tindak pelanggaran HAM yang terjadi di kantor cabang yang dipimpinnya.
“Untuk kebijakan THR, lembur dan lainnya itu adalah aturan dari pusat. Saya sudah koordinasi dengan pusat, nanti akan ada jumpa pers biar lebih jelas saja. Saya juga siap kalau harus ada hearing dengan DPRD dan tidak akan ada intervensi ke karyawan,” kata Indra.
Hingga saat ini, kabar terkait pelaksanaan jumpa pers tersebut belum juga didapat pihak media, sementara keluhan terkait sikap pimpinan yang memperlakukan karyawannya tidak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia tersebut terus bermunculan. (***/srisuryasandy)