TOMOHON, beritamanado.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kamis (16/03/2017).
Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan saat membuka sosialisasi ini mengatakan beberapa aspek yang menjadi kelemahan dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial terutama yang terkait dengan kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial saat ini adalah aspek penganggaran, aspek program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Untuk itu diatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi. Sehubungan dengan itu, Pemkot Tomohon pada tahun anggaran 2017 berkomitmen untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Harapan kami kepada seluruh penerima hibah agar senantiasa dapat bekerjasama dan memahami serta mengikuti setiap proses tahapan yang sesuai dengan aturan,” jelas Sompotan.
Selanjutnya, Kepala BKD Drs Gerardus Mogi dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah dengan persyaratan penerima hibah yaitu memiliki kepengurusan yang jelas, berkedudukan di wilayah administrasi Kota Tomohon, bersifat nirlaba, sukarela dan sosial.
“Pencairan dana hibah diberikan kepada masyarakat dan atau organisasi secara bertahap yang akan dituangkan dalam NPHF. Dan kepada penerima dana hibah untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada walikota melalui pejabat pengelola keuangan tembusan SKPD terkait dengan melengkapi semua persyaratan-persyaratan yang telah di tentukan sesuai aturan yang berlaku yang mana hal ini diwajibkan kepada penerima hibah/bantuan agar nantinya tidak akan muncul kendala administrasi baik dari pemerintah maupun penerima bantuan,” jelas Mogi. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kamis (16/03/2017).
Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan saat membuka sosialisasi ini mengatakan beberapa aspek yang menjadi kelemahan dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial terutama yang terkait dengan kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial saat ini adalah aspek penganggaran, aspek program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Untuk itu diatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi. Sehubungan dengan itu, Pemkot Tomohon pada tahun anggaran 2017 berkomitmen untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Harapan kami kepada seluruh penerima hibah agar senantiasa dapat bekerjasama dan memahami serta mengikuti setiap proses tahapan yang sesuai dengan aturan,” jelas Sompotan.
Selanjutnya, Kepala BKD Drs Gerardus Mogi dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah dengan persyaratan penerima hibah yaitu memiliki kepengurusan yang jelas, berkedudukan di wilayah administrasi Kota Tomohon, bersifat nirlaba, sukarela dan sosial.
“Pencairan dana hibah diberikan kepada masyarakat dan atau organisasi secara bertahap yang akan dituangkan dalam NPHF. Dan kepada penerima dana hibah untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada walikota melalui pejabat pengelola keuangan tembusan SKPD terkait dengan melengkapi semua persyaratan-persyaratan yang telah di tentukan sesuai aturan yang berlaku yang mana hal ini diwajibkan kepada penerima hibah/bantuan agar nantinya tidak akan muncul kendala administrasi baik dari pemerintah maupun penerima bantuan,” jelas Mogi. (ReckyPelealu)