MARLINA MOHA SIAHAAN
Manado – Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Bolmong Raya (BMR) menjadi prioritas Kementerian Dalam Negeri ketika moratorium pemekaran dibuka kembali pada 2019.
Meski demikian permasalahan batal wilayah antara Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolmong Selatan akan menjadi pengganjal jika tak diselesaikan.
Mantan Bupati Bolmong Raya, Marlina Moha Siahaan, mengingatkan dua pihak yang bertikai yakni Pemkab Bolmong dan Bolsel menyelesaikan tapal batas secara musyawarah mengedepankan kebersamaan.
Saya hanya bisa mengajak mereka bermusyawarah mencari solusi untuk kepentingan masyarakat Bolmong Raya. Jangan hanya karena permasalahan tapal batas perjuangan kita membentuk BMR bisa buyar. Saya yakin mereka sudah dewasa mampu menyelesaikan, ujar Marlina Siahaan kepada BeritaManado.com, Jumat (1/7/2016).
Sebelumnya, permasalahan tapal batas Bolmong-Bolsel dihearing oleh Komisi 1 DPRD Sulut. Dua pihak bersepakat menyerahkan keputusan kepada Kemendagri sambil mempertimbangkan Itum-itum, kesepakatan atau janji adat masyarakat Totabuan.
Itu hasil keputusan yang menjadi rekomendasi Komisi 1. Mudah-mudahan dua pihak dapat menerima keputusan yang diambil Kemendagri nanti, jelas Ketua Komisi 1 DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang. (jerrypalohoon)
MARLINA MOHA SIAHAAN
Manado – Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Bolmong Raya (BMR) menjadi prioritas Kementerian Dalam Negeri ketika moratorium pemekaran dibuka kembali pada 2019.
Meski demikian permasalahan batal wilayah antara Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolmong Selatan akan menjadi pengganjal jika tak diselesaikan.
Mantan Bupati Bolmong Raya, Marlina Moha Siahaan, mengingatkan dua pihak yang bertikai yakni Pemkab Bolmong dan Bolsel menyelesaikan tapal batas secara musyawarah mengedepankan kebersamaan.
Saya hanya bisa mengajak mereka bermusyawarah mencari solusi untuk kepentingan masyarakat Bolmong Raya. Jangan hanya karena permasalahan tapal batas perjuangan kita membentuk BMR bisa buyar. Saya yakin mereka sudah dewasa mampu menyelesaikan, ujar Marlina Siahaan kepada BeritaManado.com, Jumat (1/7/2016).
Sebelumnya, permasalahan tapal batas Bolmong-Bolsel dihearing oleh Komisi 1 DPRD Sulut. Dua pihak bersepakat menyerahkan keputusan kepada Kemendagri sambil mempertimbangkan Itum-itum, kesepakatan atau janji adat masyarakat Totabuan.
Itu hasil keputusan yang menjadi rekomendasi Komisi 1. Mudah-mudahan dua pihak dapat menerima keputusan yang diambil Kemendagri nanti, jelas Ketua Komisi 1 DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang. (jerrypalohoon)