AMURANG – Belum adanya Perda Sarang Burung Walet di Kabupaten Minahasa Selatan, menimbulkan beragam tanya dari sejumlah instansi terkait di daerah Minsel Berdikari Cepat. Banyak juga dianggap tidak tahu menahu soal Peratuan Daerah (Perda) tentang sarang burung walet. Padahal, usaha tersebut sudah semakin marak tanpa dilengkapi payung hukum. Sehingga tak memberikan kontribusi terhadap pemerintah. Malah semakin meresahkan masyarakat.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTS) Minsel, Sonny Poli SE mengakui belum ada Perda terkait usaha sarang burung walet. Sehingga pihaknya masih terbatas memberikan ijin. ‘’Meski begitu ada ijin berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Termasuk ijin Tanda Daftar Perusahan (TDP). Ijin gangguan, dan surat keteranggan fiskal atau surat memenuhi kewajiban seperti retribusi, ‘’ujar Poli Jumat (30/09) tadi.
Senada dikatakan instansi terkait lainya, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Minsel Ir Decky Keintjem bahwa, pihaknya tengah mengupayakan melakukan konsultasi terkait aturan sarang burung walet di Pemprov Sulut.
Bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Bagian Hukum Setdakab Minsel Brando Tampewama SH MH bahwa, soal ijin sarang burung walet berupa Ranperda-nya sudah diusulkan ke DPRD Minsel. Untuk membahas Perda tersebut juga sudah diusulkan. Hanya saja dalam ijin usaha burung walet ini sudah termasuk dalam beberapa item yang diusulkan. “Diantaranya satu item didalamnya sudah termasuk perijinan sarang burung walet,” ungkap Tampemawa.
Diketahui, ijin budi daya burung walet sejak Oktober 2009 hingga Juli 2011 sebanyak 8 unit bangunan sarang burung walet tersebar di Minsel. (ape)
AMURANG – Belum adanya Perda Sarang Burung Walet di Kabupaten Minahasa Selatan, menimbulkan beragam tanya dari sejumlah instansi terkait di daerah Minsel Berdikari Cepat. Banyak juga dianggap tidak tahu menahu soal Peratuan Daerah (Perda) tentang sarang burung walet. Padahal, usaha tersebut sudah semakin marak tanpa dilengkapi payung hukum. Sehingga tak memberikan kontribusi terhadap pemerintah. Malah semakin meresahkan masyarakat.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTS) Minsel, Sonny Poli SE mengakui belum ada Perda terkait usaha sarang burung walet. Sehingga pihaknya masih terbatas memberikan ijin. ‘’Meski begitu ada ijin berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Termasuk ijin Tanda Daftar Perusahan (TDP). Ijin gangguan, dan surat keteranggan fiskal atau surat memenuhi kewajiban seperti retribusi, ‘’ujar Poli Jumat (30/09) tadi.
Senada dikatakan instansi terkait lainya, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Minsel Ir Decky Keintjem bahwa, pihaknya tengah mengupayakan melakukan konsultasi terkait aturan sarang burung walet di Pemprov Sulut.
Bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Bagian Hukum Setdakab Minsel Brando Tampewama SH MH bahwa, soal ijin sarang burung walet berupa Ranperda-nya sudah diusulkan ke DPRD Minsel. Untuk membahas Perda tersebut juga sudah diusulkan. Hanya saja dalam ijin usaha burung walet ini sudah termasuk dalam beberapa item yang diusulkan. “Diantaranya satu item didalamnya sudah termasuk perijinan sarang burung walet,” ungkap Tampemawa.
Diketahui, ijin budi daya burung walet sejak Oktober 2009 hingga Juli 2011 sebanyak 8 unit bangunan sarang burung walet tersebar di Minsel. (ape)