Manado – Setelah lebih setahun 40 anggota DPRD Kota Manado dilantik, hingga kini masih tersisa satu alat kelengkapan dewan (AKD) yakni Badan Kehormatan (BK) yang belum terbentu.
Guna melengkapi AKD yang disyaratkan peraturan, lembaga dewan Manado mulai mempersiapkan pembentukan AKD BK yang direncanakan dalam waktu dekat akan terbentuk.
Sebagai persiapannya, dipimpin ketua DPRD Kota Manado, Noortje Henny Bone bersama sejumlah legislator yakni Lilly Walandha, Deasy Roring, Michael Kalonio dan didampingi Kasubag Humas dan Protokoler Inggried Runtunuwu melakukan konsultasi di Kementerian Otonomi Daerah (OTDA), tepatnya di Dirjen OTDA di Jakarta, Rabu (28/10/15) kemarin.
“Keberadaan BK ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance). Tugas dan wewenang BK yakni menjaga martabat dan kehormatan anggota ewan dan untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan BK sebagai alat kelengkapan dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pada DPRD,” kata jelas Arman Kasubdit IV FKDH.
Lebih lanjut dijelaskannya, pembentukan BK ditetapkan melalui keputusan DPRD yang merupakan keterwakilan dari personil dewan, dengan ketentuan untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan sampai dengan 34 orang berjumlah 3 orang, dan untuk DPRD Kabupaten/Kota 35 orang sampai 50 orang berjumlah 5 orang.
“Pimpinan BK terdiri atas 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BK sendiri. Anggota BK dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi.
Untuk memilih anggota BK, masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 orang calon anggota BK. Pada intinya berdasarkan ketentuan yang berlaku, bahwa pembentukan Badan Kehormatan harus bisa segera dibentuk di Lembaga DPRD Kota Manado,” tambah Ibu Nuryaningsi Kasi Wil IVA Biro Kelembagaan Dirjen OTDA Kemendagri.
Sementara itu, ketua DPRD Kota Manado, Noortje Henny Van Bone menyampaikan bahwa keinginan dan harapan Pimpinan dan anggota DPRD juga untuk segera membentuk BK.
“Sejak awal dilantik sebagai pimpinan DPRD, pembentukan BK sudah pernah ada sebelumnya dan masih sementara berproses untuk pembentukannya di DPRD Kota Manado, dan dari hasil konsultasi ini, pimpinan akan segera menindaklanjuti proses pembentukannya di lembaga DPRD Kota Manado,” pungkas Van Bone. (liputan khusus)
Manado – Setelah lebih setahun 40 anggota DPRD Kota Manado dilantik, hingga kini masih tersisa satu alat kelengkapan dewan (AKD) yakni Badan Kehormatan (BK) yang belum terbentu.
Guna melengkapi AKD yang disyaratkan peraturan, lembaga dewan Manado mulai mempersiapkan pembentukan AKD BK yang direncanakan dalam waktu dekat akan terbentuk.
Sebagai persiapannya, dipimpin ketua DPRD Kota Manado, Noortje Henny Bone bersama sejumlah legislator yakni Lilly Walandha, Deasy Roring, Michael Kalonio dan didampingi Kasubag Humas dan Protokoler Inggried Runtunuwu melakukan konsultasi di Kementerian Otonomi Daerah (OTDA), tepatnya di Dirjen OTDA di Jakarta, Rabu (28/10/15) kemarin.
“Keberadaan BK ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance). Tugas dan wewenang BK yakni menjaga martabat dan kehormatan anggota ewan dan untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan BK sebagai alat kelengkapan dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pada DPRD,” kata jelas Arman Kasubdit IV FKDH.
Lebih lanjut dijelaskannya, pembentukan BK ditetapkan melalui keputusan DPRD yang merupakan keterwakilan dari personil dewan, dengan ketentuan untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan sampai dengan 34 orang berjumlah 3 orang, dan untuk DPRD Kabupaten/Kota 35 orang sampai 50 orang berjumlah 5 orang.
“Pimpinan BK terdiri atas 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BK sendiri. Anggota BK dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi.
Untuk memilih anggota BK, masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 orang calon anggota BK. Pada intinya berdasarkan ketentuan yang berlaku, bahwa pembentukan Badan Kehormatan harus bisa segera dibentuk di Lembaga DPRD Kota Manado,” tambah Ibu Nuryaningsi Kasi Wil IVA Biro Kelembagaan Dirjen OTDA Kemendagri.
Sementara itu, ketua DPRD Kota Manado, Noortje Henny Van Bone menyampaikan bahwa keinginan dan harapan Pimpinan dan anggota DPRD juga untuk segera membentuk BK.
“Sejak awal dilantik sebagai pimpinan DPRD, pembentukan BK sudah pernah ada sebelumnya dan masih sementara berproses untuk pembentukannya di DPRD Kota Manado, dan dari hasil konsultasi ini, pimpinan akan segera menindaklanjuti proses pembentukannya di lembaga DPRD Kota Manado,” pungkas Van Bone. (liputan khusus)