Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kepala Dinas Sosial Daerah Sulut dr Liesje Grace L Punuh, M.Kes mengatakan dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan Melalui Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni, pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat menunjang lewat APBD.
Melalui program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur (Wagub Steven Kandouw akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi Warga Sulut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulut dr Grace Punuh dalam Sosialisasi Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan Melalui Program Rehabilitasi Sosialisasi Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Pada Kabupaten/Kota di Ruang Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Selasa (17/10/2017).
Grace Punuh menjelaskan, ODSK merupakan program pemerintah yang efektif, efisien dan tepat sasaran, diharapkan akan mempercepat turunya angka kemiskinan di kabupaten/kota dan Sulut pada umumnya.
Karena itu diharapkan agar wali kota/bupati pro aktif dan memprorioritaskan program penangulangan kemiskinan di daerah masing–masing lewat APBD.
“Gubernur dan Wagub sudah bilang APBD kabupaten/kota tahun 2018 Kalau tidak pro pengentasan kemiskinan, akan dicoret,” kata Grace Punuh dalam sosialisasi.
Grace Punuh juga menambahkan RS-RTLH diharapkan menjadi pengungkit program penanggulangan kemiskinan daerah. Sasaran program RS-RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi kriteria layak huni.
“Bansos paling rentan. Maksud baik tapi jika salah kita akan di obok-obok oleh pemeriksa. Lewat pertemuan dan kerjasama yang baik antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota agar program ODSK, untuk percepatan pengentasan kemiskinan dapat segera berjalan dengan baik,” kata Grace Punuh. (rizath polii)
Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kepala Dinas Sosial Daerah Sulut dr Liesje Grace L Punuh, M.Kes mengatakan dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan Melalui Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni, pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat menunjang lewat APBD.
Melalui program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur (Wagub Steven Kandouw akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi Warga Sulut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulut dr Grace Punuh dalam Sosialisasi Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan Melalui Program Rehabilitasi Sosialisasi Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Pada Kabupaten/Kota di Ruang Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Selasa (17/10/2017).
Grace Punuh menjelaskan, ODSK merupakan program pemerintah yang efektif, efisien dan tepat sasaran, diharapkan akan mempercepat turunya angka kemiskinan di kabupaten/kota dan Sulut pada umumnya.
Karena itu diharapkan agar wali kota/bupati pro aktif dan memprorioritaskan program penangulangan kemiskinan di daerah masing–masing lewat APBD.
“Gubernur dan Wagub sudah bilang APBD kabupaten/kota tahun 2018 Kalau tidak pro pengentasan kemiskinan, akan dicoret,” kata Grace Punuh dalam sosialisasi.
Grace Punuh juga menambahkan RS-RTLH diharapkan menjadi pengungkit program penanggulangan kemiskinan daerah. Sasaran program RS-RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi kriteria layak huni.
“Bansos paling rentan. Maksud baik tapi jika salah kita akan di obok-obok oleh pemeriksa. Lewat pertemuan dan kerjasama yang baik antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota agar program ODSK, untuk percepatan pengentasan kemiskinan dapat segera berjalan dengan baik,” kata Grace Punuh. (rizath polii)