Manado – Persoalan kekurangan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Manado yang direncanakan akan dilangsungkan pada bulan februari mendatang, masih menyisahkan persoalan bagi penyelenggara KPU Manado yang saat mengantongi sisa anggaran Pilkada Manado kurang lebih 2,6 miliar rupiah dari 20 miliar yang diserahan pemerintah kota atas persetujuan lembaga DPRD Kota Manado.
Dan hal itu juga kemudian menimbulkan pertanyaan besar bagi banyak kalangan, terkait penggunaan anggaran yang dialokasikan dari APBD untuk Pilkada Manado yang pelaksanaannya sendiri batal digelar.
“Menurut saya sangat aneh, ketika Pilkada Manado ditunda, tapi anggarannya hampir habis. Ini patut dipertanyakan, karena dana tersebut bersumber pada APBD yang dialokasikan untuk Pilkada Manado yang tidak jadi dilaksanakan pada 9 Desember lalu,” kata Mona Kloer.
Ditegaskannya, dalam pembahasan dan persetujuan alokasi dana hibah yang diserahkan ke KPU Manado yang disepakati antara DPRD, pemerintah kota dan KPU, anggaran tersebut diperuntukan pelaksanaan Pilkada Manado, bukan Pilkada Sulut.
“Bisa dikatakan, jika dipakai untuk Pilkada Sulut, maka penggunaan dana hibah itu tidak sesuai peruntukannya sebagaimana kesepakatan awal. Nah ini patut dipersoalkan dan saya minta KPU Manado diaudit,” kata srikandi Partai Gerindra Manado ini.
Selain itu, politisi muda bergelar Magister Hukum (MH) ini mengaku bingung dengan dasar hukum yang mendasari pelaksanaan Pilkada Manado yang rencananya dilaksanakan pada tahun 2016.
“Kalau saya membaca undang-undang Pilkada Manado, apakah persoalan hukum yang dihadapi KPU Manado masuk dalam kategori gangguan lainnya sehingga Pilkada harus ditunda. Kan di undang-undang menyebutkan, penundaan Pilkada dapat dilakukan jika terjadi bencana, kekacauan dan gangguan lainnya. Pendapat saya, harus ada dasar hukum yang tegas untuk menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkada Manado jika dipaksakan dilaksanakan tahun 2016 ini,” tegasnya. (leriandokambey)
Manado – Persoalan kekurangan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Manado yang direncanakan akan dilangsungkan pada bulan februari mendatang, masih menyisahkan persoalan bagi penyelenggara KPU Manado yang saat mengantongi sisa anggaran Pilkada Manado kurang lebih 2,6 miliar rupiah dari 20 miliar yang diserahan pemerintah kota atas persetujuan lembaga DPRD Kota Manado.
Dan hal itu juga kemudian menimbulkan pertanyaan besar bagi banyak kalangan, terkait penggunaan anggaran yang dialokasikan dari APBD untuk Pilkada Manado yang pelaksanaannya sendiri batal digelar.
“Menurut saya sangat aneh, ketika Pilkada Manado ditunda, tapi anggarannya hampir habis. Ini patut dipertanyakan, karena dana tersebut bersumber pada APBD yang dialokasikan untuk Pilkada Manado yang tidak jadi dilaksanakan pada 9 Desember lalu,” kata Mona Kloer.
Ditegaskannya, dalam pembahasan dan persetujuan alokasi dana hibah yang diserahkan ke KPU Manado yang disepakati antara DPRD, pemerintah kota dan KPU, anggaran tersebut diperuntukan pelaksanaan Pilkada Manado, bukan Pilkada Sulut.
“Bisa dikatakan, jika dipakai untuk Pilkada Sulut, maka penggunaan dana hibah itu tidak sesuai peruntukannya sebagaimana kesepakatan awal. Nah ini patut dipersoalkan dan saya minta KPU Manado diaudit,” kata srikandi Partai Gerindra Manado ini.
Selain itu, politisi muda bergelar Magister Hukum (MH) ini mengaku bingung dengan dasar hukum yang mendasari pelaksanaan Pilkada Manado yang rencananya dilaksanakan pada tahun 2016.
“Kalau saya membaca undang-undang Pilkada Manado, apakah persoalan hukum yang dihadapi KPU Manado masuk dalam kategori gangguan lainnya sehingga Pilkada harus ditunda. Kan di undang-undang menyebutkan, penundaan Pilkada dapat dilakukan jika terjadi bencana, kekacauan dan gangguan lainnya. Pendapat saya, harus ada dasar hukum yang tegas untuk menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkada Manado jika dipaksakan dilaksanakan tahun 2016 ini,” tegasnya. (leriandokambey)