Mitra, BeritaManado.com – Puluhan warga Desa Watuliney mendatangi kantor Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) untuk menolak pengangkatan kembali hukum tua (kumtua) non aktif Max Manampiring sebagai hukum tua di desa setempat.
Perwakilan warga Desa Watulinei Max Adrian yang juga mantan Ketua BPD sebagai juru bicara dengan tegas menyatakan menolak Max Manampiring diangkat kembali sebagai Kumtua Desa Watuliney dengan melihat barbagai masalah yang terjadi yang ditimbulkan oleh yang bersangkutan seperti dugaan pencabulan dan pencurian kayu serta permasalahan pemangkasan Bantuan Langsung Tunai kepada janda.
“Kami menolak Max Manampiring untuk dilantik kembali sebagai Kumtua. Siapa saja yang ditunjuk Bupati kami terima asalkan jangan Pak Max Manampiring. Jika dia nanti dilantik sebagai Hukum Tua maka warga Desa Watuliney pasti akan bergejolak. Bahkan kami tak menjamin keamanan di desa kami,” tegas Adrian yang diiakan oleh sejumlah warga yang hadir di sport hall kantor bupati, Rabu (29/3/2017).
Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra Drs Gotlieb Mamahit yang menerima warga menjelaskan, selaku pemerintah daerah menerima masukkan dan aspirasi dari masyarakat, namun tentunya perlu ada pertimbangan dan kajian dasar untuk dibahas bersama pimpinan.
Dimana menurut Gotlieb, berdasarkan aturan Plt hukum tua sebelumnya memiliki batas waktu menjabat Plt kumtua, sehingga jabatan sebelumnya harus dikembalikan kepada hukum tua definitif yang dipilih rakyat sebelumnya.
“Semua aspirasi ini tetap kami tampung untuk dikonsultasikan dengan pimpinan dalam hal ini Bupati James Sumendap,” ujarnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk menjaga keamanan bersama dan menghormati proses yang sementara dilakukan. Tak itu saja, masyarakat diimbau untuk menahan diri dan tidak membuat reaksi lebih yang bisa menimbulkan persoalan baru.
“Kalau saudara keberatan terkait kasus cabul dan pencurian kayu, itu ranahnya diproses hukum. Silahkan laporkan ke aparat kepolisian, kalau terbukti saya jamin langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai hukum tua,” kata Gotlieb.
Dia menyebut, sampai saat ini belum terbukti bahwa Kumtua tersebut bersalah. “Belum ada bukti yang menyatakan dirinya bersalah. Saya mempersilahkan kepada warga untuk melakukan proses hukum, dan jika terbukti dirinya bersalah pasti akan langsung dicopot dari jabatan Hukum tua,” tandasnya.
Sementara Max Manampiring saat dikonfirmasi terkait tuduhan dan penolakkan yang dilakukan sebagian warganya itu menyatakan, apa yang dituduhkan warganya itu tidak benar dan tidak punya dasar bukti yang kuat.
“Malah saya yang melaporkan mereka ke aparat hukum, karena melakukan pencemaran nama baik. Tuduhan mereka tak ada bukti dan mengada-ada. Ini karena mereka sakit hati yang saya duga dilakukan oleh oknum yang gagal bersaing pada pencalonan lalu,” tuturnya.
Dia berharap, masyarakat Desa watuliney yang keberatan terkait tuduhan cabul dan pencurian kayu, silakan lapor ke kepolisian. Tapi sampai sekarang tidak ada bukti. (rulan sandag)
Mitra, BeritaManado.com – Puluhan warga Desa Watuliney mendatangi kantor Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) untuk menolak pengangkatan kembali hukum tua (kumtua) non aktif Max Manampiring sebagai hukum tua di desa setempat.
Perwakilan warga Desa Watulinei Max Adrian yang juga mantan Ketua BPD sebagai juru bicara dengan tegas menyatakan menolak Max Manampiring diangkat kembali sebagai Kumtua Desa Watuliney dengan melihat barbagai masalah yang terjadi yang ditimbulkan oleh yang bersangkutan seperti dugaan pencabulan dan pencurian kayu serta permasalahan pemangkasan Bantuan Langsung Tunai kepada janda.
“Kami menolak Max Manampiring untuk dilantik kembali sebagai Kumtua. Siapa saja yang ditunjuk Bupati kami terima asalkan jangan Pak Max Manampiring. Jika dia nanti dilantik sebagai Hukum Tua maka warga Desa Watuliney pasti akan bergejolak. Bahkan kami tak menjamin keamanan di desa kami,” tegas Adrian yang diiakan oleh sejumlah warga yang hadir di sport hall kantor bupati, Rabu (29/3/2017).
Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra Drs Gotlieb Mamahit yang menerima warga menjelaskan, selaku pemerintah daerah menerima masukkan dan aspirasi dari masyarakat, namun tentunya perlu ada pertimbangan dan kajian dasar untuk dibahas bersama pimpinan.
Dimana menurut Gotlieb, berdasarkan aturan Plt hukum tua sebelumnya memiliki batas waktu menjabat Plt kumtua, sehingga jabatan sebelumnya harus dikembalikan kepada hukum tua definitif yang dipilih rakyat sebelumnya.
“Semua aspirasi ini tetap kami tampung untuk dikonsultasikan dengan pimpinan dalam hal ini Bupati James Sumendap,” ujarnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk menjaga keamanan bersama dan menghormati proses yang sementara dilakukan. Tak itu saja, masyarakat diimbau untuk menahan diri dan tidak membuat reaksi lebih yang bisa menimbulkan persoalan baru.
“Kalau saudara keberatan terkait kasus cabul dan pencurian kayu, itu ranahnya diproses hukum. Silahkan laporkan ke aparat kepolisian, kalau terbukti saya jamin langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai hukum tua,” kata Gotlieb.
Dia menyebut, sampai saat ini belum terbukti bahwa Kumtua tersebut bersalah. “Belum ada bukti yang menyatakan dirinya bersalah. Saya mempersilahkan kepada warga untuk melakukan proses hukum, dan jika terbukti dirinya bersalah pasti akan langsung dicopot dari jabatan Hukum tua,” tandasnya.
Sementara Max Manampiring saat dikonfirmasi terkait tuduhan dan penolakkan yang dilakukan sebagian warganya itu menyatakan, apa yang dituduhkan warganya itu tidak benar dan tidak punya dasar bukti yang kuat.
“Malah saya yang melaporkan mereka ke aparat hukum, karena melakukan pencemaran nama baik. Tuduhan mereka tak ada bukti dan mengada-ada. Ini karena mereka sakit hati yang saya duga dilakukan oleh oknum yang gagal bersaing pada pencalonan lalu,” tuturnya.
Dia berharap, masyarakat Desa watuliney yang keberatan terkait tuduhan cabul dan pencurian kayu, silakan lapor ke kepolisian. Tapi sampai sekarang tidak ada bukti. (rulan sandag)