Bitung – Berita tentang rencana pembongkaran lima tempat ibadah di Kota Bitung tepatnya di Lingkungan Lima RT 03 Kelurahan Menembo-nembo Kecamatan Matuari hanya Hoax.
Hal itu disampaikan ahli waris, Dirk Beni Lumenta lewat klarifikasi terkait adanya pemberitaan di sejumlah media soal rencana pembongkaran lima gereja di Kota Bitung, Kamis (27/07/2017)
Berikut penjelasan Dirk tentang rencana eksekusi di Lingkungan Lima RT 03 Kelurahan Menembo-nembo Kecamatan Matuari;
Mohon maaf…Saya perjelas disini agar berita dan fakta dilapangan tidak simpang siur…bahwa
1. Penundaan eksekusi di seputaran AMI Bitung bukan karena upaya dari pihak LSM manapun tapi karena padatnya jadwal eksekusi dari kepolisian.
2. Objek yg akan dieksekusi dulunya adalah lahan kosong dan apabila telah ada gereja yg berijin maka itu akan didukung dan disokong utk menjadi Gereja yg bagus kalo perlu diperluas dan dibangun.(diperbesar/direnovasi).
3. Kami membantah apabila ada pihak2 yg menyebarkan berita berita yg tidak benar bahwa gereja akan dieksekusi..sekali lagi itu tidak benar dan tidak berperikemanusiaan juga berita yg tidak berdasar (HOAX).
4. Kita sebagai masyarakat yang sadar hukum dimohonkan agar menghormati hukum dan aparat yg akan menegakkan keputusan Hukum dhi. Mahkamah Agung sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) yg telah berkekuatan tetap(Inkracht Van Gewisjde) utk tidak memperkeruh keadaan sehingga hukum dapat ditegakan dinegara tercinta ini.
Demikian klarifikasi ini semoga Tuhan Yesus tetap menjadi panutan kita bersama.
Tks GBU all. An. Dirk Beni Lumenta, SH.MH. (ahliwaris/Pemohon eksekusi)
Sementara itu, eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Bitung Nomor 40 PDT. G 2008/PN Bitung tanggal 16 Juni 2016 dalam perkara perdata antara Pemohon/Penggugat Benny Dirk Lumenta dengan Termohon/Tergugat Cornelles Ngantung alias Cornelles Luntungan Cs.
Dan saat ini ada sekitar 38 kepala keluarga yang mendiami lokasi sengketa itu dan sebagian mengaku sudah memiliki sertifikat kepemilikan tanah.(cici)
Bitung – Berita tentang rencana pembongkaran lima tempat ibadah di Kota Bitung tepatnya di Lingkungan Lima RT 03 Kelurahan Menembo-nembo Kecamatan Matuari hanya Hoax.
Hal itu disampaikan ahli waris, Dirk Beni Lumenta lewat klarifikasi terkait adanya pemberitaan di sejumlah media soal rencana pembongkaran lima gereja di Kota Bitung, Kamis (27/07/2017)
Berikut penjelasan Dirk tentang rencana eksekusi di Lingkungan Lima RT 03 Kelurahan Menembo-nembo Kecamatan Matuari;
Mohon maaf…Saya perjelas disini agar berita dan fakta dilapangan tidak simpang siur…bahwa
1. Penundaan eksekusi di seputaran AMI Bitung bukan karena upaya dari pihak LSM manapun tapi karena padatnya jadwal eksekusi dari kepolisian.
2. Objek yg akan dieksekusi dulunya adalah lahan kosong dan apabila telah ada gereja yg berijin maka itu akan didukung dan disokong utk menjadi Gereja yg bagus kalo perlu diperluas dan dibangun.(diperbesar/direnovasi).
3. Kami membantah apabila ada pihak2 yg menyebarkan berita berita yg tidak benar bahwa gereja akan dieksekusi..sekali lagi itu tidak benar dan tidak berperikemanusiaan juga berita yg tidak berdasar (HOAX).
4. Kita sebagai masyarakat yang sadar hukum dimohonkan agar menghormati hukum dan aparat yg akan menegakkan keputusan Hukum dhi. Mahkamah Agung sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) yg telah berkekuatan tetap(Inkracht Van Gewisjde) utk tidak memperkeruh keadaan sehingga hukum dapat ditegakan dinegara tercinta ini.
Demikian klarifikasi ini semoga Tuhan Yesus tetap menjadi panutan kita bersama.
Tks GBU all. An. Dirk Beni Lumenta, SH.MH. (ahliwaris/Pemohon eksekusi)
Sementara itu, eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Bitung Nomor 40 PDT. G 2008/PN Bitung tanggal 16 Juni 2016 dalam perkara perdata antara Pemohon/Penggugat Benny Dirk Lumenta dengan Termohon/Tergugat Cornelles Ngantung alias Cornelles Luntungan Cs.
Dan saat ini ada sekitar 38 kepala keluarga yang mendiami lokasi sengketa itu dan sebagian mengaku sudah memiliki sertifikat kepemilikan tanah.(cici)