MANADO – Senin (01/11), mantan Plt Walikota Manado, Abdi Wijaya Buchari, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair enam bulan penjara. Abdi juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Vonis oleh Pengadilan Negeri Manado melalui Majelis Hakim Armindo Pardede SH MAP, Robert Posumah SH MH, Rika Pandegiroth SH MH, Panitera Pengganti Emma Luisje Kandyoh SH dan Bachrudin Tomajohu SH.
Dibacakan, jika tidak membayar uang pengganti maka harta benda akan di sita. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun.
Abdi Buchari melalui kuasa hukum Mursalam Kaplale SH dan Noldy Sulu SH menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
MANADO – Senin (01/11), mantan Plt Walikota Manado, Abdi Wijaya Buchari, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair enam bulan penjara. Abdi juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Vonis oleh Pengadilan Negeri Manado melalui Majelis Hakim Armindo Pardede SH MAP, Robert Posumah SH MH, Rika Pandegiroth SH MH, Panitera Pengganti Emma Luisje Kandyoh SH dan Bachrudin Tomajohu SH.
Dibacakan, jika tidak membayar uang pengganti maka harta benda akan di sita. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun.
Abdi Buchari melalui kuasa hukum Mursalam Kaplale SH dan Noldy Sulu SH menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.