Amurang – Akses layanan kepegawaian 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Minahasa Selatan mendapat blokir dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat, menyusul sejumlah PNS tersebut hingga kini tidak melakukan registrasi E-PUPNS (Pendaftaran Ulang PNS Elektronik).
Hal tersebut dibenarkan Kepala BKDD Minsel Roy Ferdinand Tiwa. Dijelaskannya bahwa dari 17 PNS yang tidak meregistrasi E-PUPNS lalu, hanya 10 diantaranya yang mengikuti susulan pengusulan. Sementara 7 lainnya tidak melakukan pengusulan tersebut, sehingga Sistem Aplikasi Pelayanan (SAP) kepegawaian beberapa PNS tersebut diblokir. Didalamnya menyangkut kenaikan pangkat, pensiun, dan beberapa hak kepegawaian lainnya. Hal tersebut baru bisa diaktifkan lagi jika para PNS bersangkutan meregistrasi dengan alasan tepat.
Dari informasi yang diperoleh dari staf BKDD, bahwa para PNS tersebut tidak meregistrasi dengan beberapa alasan, diantaranya sakit, dan ada juga yang memang bermasalah dalam data base kepegawaian. (sanlylendongan)
Amurang – Akses layanan kepegawaian 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Minahasa Selatan mendapat blokir dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat, menyusul sejumlah PNS tersebut hingga kini tidak melakukan registrasi E-PUPNS (Pendaftaran Ulang PNS Elektronik).
Hal tersebut dibenarkan Kepala BKDD Minsel Roy Ferdinand Tiwa. Dijelaskannya bahwa dari 17 PNS yang tidak meregistrasi E-PUPNS lalu, hanya 10 diantaranya yang mengikuti susulan pengusulan. Sementara 7 lainnya tidak melakukan pengusulan tersebut, sehingga Sistem Aplikasi Pelayanan (SAP) kepegawaian beberapa PNS tersebut diblokir. Didalamnya menyangkut kenaikan pangkat, pensiun, dan beberapa hak kepegawaian lainnya. Hal tersebut baru bisa diaktifkan lagi jika para PNS bersangkutan meregistrasi dengan alasan tepat.
Dari informasi yang diperoleh dari staf BKDD, bahwa para PNS tersebut tidak meregistrasi dengan beberapa alasan, diantaranya sakit, dan ada juga yang memang bermasalah dalam data base kepegawaian. (sanlylendongan)