Manado – Kegiatan Ilegal PT. San Mas di Boltim menarik untuk dicermati. Hal ini karena kegiatan yang telah mengerahkan puluhan alat berat tersebut ternyata tidak memiliki ijin dari Pemkab Boltim. Berikut beberapa fakta dugaan kegiatan ilegal PT. San Mas di Boltim.
1. Tidak Memiliki Ijin
PT. Sanmas Mitra Abadi yang beroperasi di wilayah desa Buyat kecamatan Kotabunan Boltim. Perusahaan pertambangan tersebut diduga melakukan pengrusakan lingkungan dan pembabatan hutan diwilayah IUP PT. Kutai Surya Mining dan Rihendy Trijaya. Anehnya perusahaan telah mulai beroperasi dengan puluhan alat berat namun tidak memiliki ijin baik dari Badan Lingkungan Hidup maupun Dinas ESDM Boltim.
“Ini sangat aneh karena bagaimana mungkin tidak ada ijin namun sudah beroperasi dengan membabat hutan, membukan jalan dengan mengerahkan puluhan alat berat. Mereka (PT. Sanmas-red) beroperasi tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat,” terang Urip Modeong warga Buyat saat menyambangi kantor LBH Manado.
2. Ditolak Warga Buyat Bersatu
Menurut Urip Modeong warga lingkar tambang yang terdiri dari 6 desa menolak kegiatan ilegal dari PT. San Mas tersebut, bahkan warga pernah melakukan aksi blokir jalan namun blokir warga tersebut diterobos oleh alat berat perusahaan, bahkan ada oknum polisi yang mengawal mereka.
“Sudah pernah kami blokir namun apa daya, mereka terobos dengan alat berat, aneh juga karena kegiatan mereka dikawal dua orang polisi namun bukan dari Polsek Kotabunan, oleh sebab itu kami desak Polda Sulut untuk menindak oknum tersebut karena membantu kegiatan ilegal di Boltim,” tambahnya.
3. Dilaporkan ke LBH Manado
Kasus ini pun telah diaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum Manado. Laporan tersebut diantar langsung oleh perwakilan 6 desa yang berada dilingkar tambang. Aryanti Rahman dari LBH Manado pun menerima laporan tersebut sambil mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan warga itu.
“Laporan ini kita terima, setelah ini kami akan lakukan gelar perkara internal baru setelah itu kita proses lebih lanjut, intinya jika amsyarakat 6 desa ini mempercayakan kami maka kami akan menagani kasus ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga meminta agar perwakilan warga memasukan tanda-tangan dukungan warga bahwa mereka menolak aktifitas perusahaan ini,” jelas Aryati Rahman dari LBH Manado. (ads)
Manado – Kegiatan Ilegal PT. San Mas di Boltim menarik untuk dicermati. Hal ini karena kegiatan yang telah mengerahkan puluhan alat berat tersebut ternyata tidak memiliki ijin dari Pemkab Boltim. Berikut beberapa fakta dugaan kegiatan ilegal PT. San Mas di Boltim.
1. Tidak Memiliki Ijin
PT. Sanmas Mitra Abadi yang beroperasi di wilayah desa Buyat kecamatan Kotabunan Boltim. Perusahaan pertambangan tersebut diduga melakukan pengrusakan lingkungan dan pembabatan hutan diwilayah IUP PT. Kutai Surya Mining dan Rihendy Trijaya. Anehnya perusahaan telah mulai beroperasi dengan puluhan alat berat namun tidak memiliki ijin baik dari Badan Lingkungan Hidup maupun Dinas ESDM Boltim.
“Ini sangat aneh karena bagaimana mungkin tidak ada ijin namun sudah beroperasi dengan membabat hutan, membukan jalan dengan mengerahkan puluhan alat berat. Mereka (PT. Sanmas-red) beroperasi tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat,” terang Urip Modeong warga Buyat saat menyambangi kantor LBH Manado.
2. Ditolak Warga Buyat Bersatu
Menurut Urip Modeong warga lingkar tambang yang terdiri dari 6 desa menolak kegiatan ilegal dari PT. San Mas tersebut, bahkan warga pernah melakukan aksi blokir jalan namun blokir warga tersebut diterobos oleh alat berat perusahaan, bahkan ada oknum polisi yang mengawal mereka.
“Sudah pernah kami blokir namun apa daya, mereka terobos dengan alat berat, aneh juga karena kegiatan mereka dikawal dua orang polisi namun bukan dari Polsek Kotabunan, oleh sebab itu kami desak Polda Sulut untuk menindak oknum tersebut karena membantu kegiatan ilegal di Boltim,” tambahnya.
3. Dilaporkan ke LBH Manado
Kasus ini pun telah diaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum Manado. Laporan tersebut diantar langsung oleh perwakilan 6 desa yang berada dilingkar tambang. Aryanti Rahman dari LBH Manado pun menerima laporan tersebut sambil mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan warga itu.
“Laporan ini kita terima, setelah ini kami akan lakukan gelar perkara internal baru setelah itu kita proses lebih lanjut, intinya jika amsyarakat 6 desa ini mempercayakan kami maka kami akan menagani kasus ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga meminta agar perwakilan warga memasukan tanda-tangan dukungan warga bahwa mereka menolak aktifitas perusahaan ini,” jelas Aryati Rahman dari LBH Manado. (ads)