Amurang, BeritaManado — Polsek Amurang berhasil mengamankan minuman keras jenis cap tikus tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, sebanyak 220 galon, dimana pergalon isinya 35 Liter.
Kepada BeritaManado.com pada Rabu (14/3/2018) di ruang kerjanya, Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK mengatakan bahwa penangkapan ini adalah sebagai hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
“Menerima laporan dan informasi dari masyarakat, saya langsung membentuk tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Lukyta Putra, S.Tk. Tim melakukan penyelidikan, dan mendapati kendaraan tersebut akan bergerak dari Desa Elusan Kecamatan Amurang Barat”, tutur Kapolsek Arie Prakoso.
Ditambahkannya, setelah dibuntuti kendaraan jenis Toyota Rino DB 8258 AY tersebut setelah melewati jalan trans Sulawesi langsung berbelok menuju ke arah Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Anggota yang terus membuntuti akhirnya menghentikan kendaraan tersebut di jalan Desa Liwutung – Poniki Kecamatan Tombatu Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut digiring sampai ke Polsek Amurang untuk dilakukan pemeriksaan”, tambah Kapolsek Arie Prakoso.
Namun sayang, pengendara mobil yang belum sempat dimintai keterangan, meninggalkan mobil tanpa sepengetahuan dan tidak meminta ijin kepada Petugas. Saat ini kendaraan tersebut diamankan di Mako Polsek Amurang untuk penyidikan lebih lanjut.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Polsek Amurang berhasil mengamankan minuman keras jenis cap tikus tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, sebanyak 220 galon, dimana pergalon isinya 35 Liter.
Kepada BeritaManado.com pada Rabu (14/3/2018) di ruang kerjanya, Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK mengatakan bahwa penangkapan ini adalah sebagai hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
“Menerima laporan dan informasi dari masyarakat, saya langsung membentuk tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Lukyta Putra, S.Tk. Tim melakukan penyelidikan, dan mendapati kendaraan tersebut akan bergerak dari Desa Elusan Kecamatan Amurang Barat”, tutur Kapolsek Arie Prakoso.
Ditambahkannya, setelah dibuntuti kendaraan jenis Toyota Rino DB 8258 AY tersebut setelah melewati jalan trans Sulawesi langsung berbelok menuju ke arah Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Anggota yang terus membuntuti akhirnya menghentikan kendaraan tersebut di jalan Desa Liwutung – Poniki Kecamatan Tombatu Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut digiring sampai ke Polsek Amurang untuk dilakukan pemeriksaan”, tambah Kapolsek Arie Prakoso.
Namun sayang, pengendara mobil yang belum sempat dimintai keterangan, meninggalkan mobil tanpa sepengetahuan dan tidak meminta ijin kepada Petugas. Saat ini kendaraan tersebut diamankan di Mako Polsek Amurang untuk penyidikan lebih lanjut.
(TamuraWatung)