Ratahan – Sehubungan dengan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) calon anggota DPR, DPD dan DPRD tanggal 9 April mendatang, telah dilakukan kesepakatan bersama Bupati dan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tentang penetapan zona/lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Mitra.
Hal ini sebagaimana peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Selain itu, ini juga berdasarkan hasil rapat kordinasi antar pihak terkait diantaranya Panwaslu, Partai Politik, Kesbangpol dan Linmas, Kejaksaan, TNI/Polri dan pihak terkait lainnya.
Menarik disini, pasca keputusan bersama yang dilaksanakan pada Oktober 2013 lalu oleh Bupati Mitra James Sumendap SH dan KPU Mitra, pihak-pihak terkait baik itu KPU, Panwaslu serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) yang berkewenangan melaksanakan penertiban APK pada zona terlarang, hingga kini terkesan cuek untuk melakukan penertiban. Padahal banyak APK yang sudah kesepatakan itu.
“Kan mereka yang buat kesepakatannya, artinya mereka juga tau mana zona terlarang dan tidak terlarang. Jadi seharusnya sudah dilakukan penertiban, karena secara kasat mata jelas ada begitu banyak pelanggaran terkait pemasangan APK di wilayah Mitra,” ujar Ketua LSM Gema Mitra Vidy Ngantung, Minggu (16/2/2014.
Tambahnya, akan terdengar aneh kalo kemudian yang membuat kesepakatan malah melanggar kesepakatan itu. “Jangan sampe itu terjadi, karena akan mencoreng nama baik penyelenggara dan Pemkab Mitra, karena dianggap tidak taat aturan,” tukas Ngantung. *