
Bitung – Raut wajah Sekretaris Disnakertrans Kota Bitung, Ayub Yudi Sengke tiba-tiba berubah menjadi tegang ketika sejumlah wartawan menanyakan siapa pemilik CV Multi Rempah Sulawesi, Rabu (14/5/2014) lalu. Ia terlihat kebingungan dan panik ketika ditanya soal pemilik perusahaan pengolahan pala yang berlokasi di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung itu.
“Saya cuma tahu itu CV Multi Rempah Sulawesi,” kata Yudi dengan muka kebingungan.
Lebih anehnya lagi, ketika sejumlah wartawan coba melontarkan pertanyaan dengan menggunakan kalimat lain perihal kepemilikan perusahaan CV Multi Rempah Sulawesi, Yudi terlihat berpura-pura tak paham dengan pertanyaan tersebut. Bahkan ada empat sampai lima wartawan secara bergantian memberikan pertanyaan dengan kalimat yang sangat mudah dipahami, tapi Yudi tetap mengaku tak mengerti.
“Saya tidak paham yang kalian tanyakan,” katanya.
Padahal pertanyaan yang diajukan adalah siapa nama pemilik perusahaan CV Multi Rempah Sulawesi tersebut. Serta CV Muti Rempah Sulawesi didaftarkan atas nama siapa di Disnakertrans Kota Bitung. Tapi sayang Yudi mengaku tak paham dengan pertayaan tersebut kendati telah diberikan gambaran serta contoh soal sejumlah perusahaan dan nama pemiliknya.
Sikap Yudi yang terkesan berpura-pura tak kenal dengan pemilik CV Multi Rempah Sulawesi tersebut akhirnya terungkap ketika ditelusuri. Dimana dari informasi salah satu karyawan CV Multi Rempah Sulawesi, ketika kasus upah karyawan perusahaan yang hanya digaji Rp32 ribu perhari mencuat, Yudi bersama salah satu tenaga pengawas Disnakertrans sempat menemui pempinan mereka.
“Beberapa waktu lalu, kami melihat Yudi bersama rekannya datang ke perusaan bertemu dengan bos membicarakan masalah upah,” kata salah satu karyawan CV Multi Rempah Sulawesi.
Namun hingga saat ini kasus tersebut tak juga ditindaklanjuti, padahal ketika Yudi datang ke perusahaan para karyawan mengaku gembira. Tapi rupanya kedatangan Yudi itu bertujuan lain, karena dari pengakuan Kadisnakertrans Kota Bitunng, Oktav Kandoli, ia tak pernah menerima laporan soal masalah upah di perusahaan eksportir pala tersebut.
“Saya akan cek jika ada staf saya yang telah mendatangi lokasi perusahaan, karena sampai saat ini saya belum menerima laporan soal masalah di CV Multi Rempah Sulawesi,” kata Kandoli.
Menurut Kandoli, jika ada stafnya turun ke perusahaan menindaklanjuti aduan karyawan, maka pasti ada laporan yang ia terima. Namun dalam kasus CV Multi Rempah Sulawesi, Kandoli mengaku belum mendapat laporan da baru mengetahui soal upah yang diberikan perusahaan sebesar Rp32 ribu per hari.(abinenobm)