Manado — Mantan Narapidana (Napi) khsusnya kasus Narkoba, Korupsi dan Pelecehan Seksual terhadap anak tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Yessi Momongan, S.Th, M.Si, kepada BeritaManado.com, Sabtu (23/6/2018).
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD, khusus untuk mantan terpidana Narkoba, Korupsi dan Pelecehan Seksual Anak tidak boleh mencalonkan diri,” tegas Yessy Momongan, usai kegiatan sosialisasi Jadwal dan Tehnis Pendaftaran kepada 25 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sulut, Sabtu (23/6/2018), bertempat di Kantor KPU Sulut.
Dilanjutkannya, selain ketiga kasus tersebut, mantan Napi yang telah menjalani paling singkat lima tahun pidana penjara sebelum pendaftaran, boleh mencalonkan diri dengan catatan harus memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
Syarat spesifik PKPU nomor 14 tahun 2018 bagi pencalonan mantan napi antara lain; harus ada surat keterangan telah selesai menjalani masa pidana penjara dari KaLapas, melampirkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dan yang sangat penting surat keterangan dari pimpinan redaksi sebuah media bahwa calon secara terbuka telah memberitahukan kepada khayalak ramai lewat pemberitaan media,” pungkas Yessy Momongan.
Yessy Momongan, S.Th, M.Si, saat memberikan materi dihadapan 25 Balon Anggota DPD RI, Sabtu (23/6/2018), bertempat di Kantor KPU Sulut.
(JonesMamitoho)