Manado – Kasus pengrusakan Pt Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang diduga dilakukan oleh Satpol-PP Bolaang Mongondow beberapa waktu lalu, sempat menyeret beberapa oknum anggota Pol-PP ke dalam jeruji besi.
Terinformasi, kasus tersebut pun ikut menyeret oknum Bupati Bolaang Mongondow Yasti Suprejo Mokoagow (YSM) sebagai tersangka baru.
“Dari hasil pengembangan dan pendalaman terhadaphd bukti-bukti pidana, tadi jam 09.00, telah dilaksanakan gelar perkara oleh internal penyidik dan menilai cukup bukti untuk menetapkan Yasti sebagai tersangka (TSK) melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP.
Tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan TP terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang/benda atau dengan sengaja menghancurkan barang/benda atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan , membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yg seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada BeritaManado.com.
Sampai saat ini BeritaManado.com belum berhasil menghubungi Yasti Mokoagow untuk mendapatkan konfirmasi. (risatsanger)
Baca juga:
- Warga Lingkar Perusahaan Protes PT Conch
- Tutup Pabrik Semen PT CONCH, BENNY RHAMDANI Dukung Sikap Tegas YASTI MOKOAGOW
- Soal PT CONCH, OLLY DONDOKAMBEY: Yang Menutup Itu Harus Gubernur, Bukan Bupati!!
- Ini Penjelasan OLLY DONDOKAMBEY Soal Polemik PT CONCH dan Pemkab Bolmong