Manado, BeritaManado.Com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, Joi Oroh, mengatakan pemerintah tidak pernah melarang pengoperasian angkutan umum online.
Meski demikian menurut Joi Oroh, pengoperasian angkutan online harus mengantongi perizinan dari pemerintah.
“Mulai dari izin pembukaan kantor dari pemerintah kabupaten atau kota dan izin operasi angkutan online dari pemerintah provinsi sesuai Permen Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di antaranya angkutan online dan taksi,” ujar Joi Oroh kepada BeritaManado.Com, Jumat (27/10/2017).
Sebelumnya dijelaskan Joi Oroh, kepada BeritaManado.com, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 3 DPRD Sulut, (Rabu 25/10/2017) sore, pengurusan izin angkutan online tidak sulit sejauh memenuhi persyaratan.
“Pengurusan perizinan harus dari koperasi ataupun usaha lain yang berbadan hukum yang bermitra dengan perusahaan aplikasi agar usaha angkutan online memiliki landasan hukum dan bisa beroperasi dengan tenang dan lancar,” terang Joi Oroh.
Lanjut Joi Oroh, pemerintah provinsi membuka peluang usaha kepada perusahaan transportasi termasuk perusahaan angkutan online. Pergub nanti akan mengatur lebih spesifik pengoperasian angkutan online termasuk wilayah operasi.
“Masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung Permen 26. Sejauh belum mengantongi izin kami mengimbau agar perusahaan -perusahaan aplikasi yang mengoperasikan angkutan online untuk menghentikan operasi taxi online,” tukas Joi Oroh. (JerryPalohoon)