Manado, BeritaManado.com — Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, tanggal 12-14 Agustus pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tanggal 12-21 Agustus, adalah tahapan Tanggapan Masyarakat atas DCS Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan pada tanggal 22-28 Agustus, tahapan Permintaan Klarifikasi kepada Partai Politik atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DCS.
“Dalam tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat, jika laporan benar, terbukti dan terkait syarat calon, bisa ada perubahan pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Moch Syahrul HS, Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Manado kepada BeritaManado.com, Selasa (14/8/2018).
Dijelaskannya, apabila dalam masukan dan tanggapan masyarakat bahwa ternyata ada calon yang pernah terpidana kasus Korupsi, Bandar Narkoba, Pelecehan Seksual anak dibawah umur, dan pemalsuan dokumen persyaratan calon, maka KPU akan meminta klarifikasi dari Parpol.
KPU Kota Manado menyiapkan Kotak Masukan dan Tanggapan Masyarakat didepan Kantor, dan akan dibuka pada tanggal 21 Agustus 2018.
“Nama-nama dalam DCS sesuai dengan formulir B1 yang dimasukan oleh Parpol. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, karena hal ini sangat penting dalam konteks mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Moch Syahrul HS.
(Jones Mamitoho)