Manado – Dugaan penyalahgunaan lahan milik pemerintah terjadi di kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting. Lahan milik pemerintah kabupaten Bolaang mongondow untuk penggunaan Mess Bolmong, diduga digunakan oleh masyarakat untuk membangun rumah pribadi dan tempat usaha.
Terkait pertanggungjawaban pemerintah setempat pada hal ini, kepada BeritaManado.com, Lurah Bitung Karangria Meiskewati Mare mengatakan, pihaknya tidak bertanggung jawab pada bangunan yang sudah lama berdiri di lahan tersebut.
“Bangunan disitu sudah lama dibangun dan pembangunannya pun terjadi sebelum saya menjadi lurah disini. Jadi itu sudah sejak pemerintahan sebelum saya,” ujar Meiskewati, Selasa (15/3/2016).
Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata di lahan tersebut terdapat bangunan semi permanen dan permanen yan baru selesai dibangun. Dapat dipastikan, bangunan-bangunan ini tanpa sertifikat dan dibangun tanpa IMB. Masyarakat pun terancam bisa digusur kapan saja.
Lurah pun membenarkan kondisi tersebut dan mengaku sudah berupaya memberitahu masyarakat terkait kondisi tersebut.
“Memang demikian dan rawan akan tindakan penggusuran. Selaku Lurah, saya sudah memberitahu kepada masyarakat terkait kondisi sebenarnya. Tapi tetap saja ada pembangunan. Setidaknya, saya sudah menyampaikan yang sebenarnya. Mereka yang ada di lokasi tersebut tidak dikenakan PBB,” tambahnya. (srisurya)